Memaksimalkan Basis Data Dalam Upaya Menemukan Harta Karun Fiskal
Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNBCIndonesia.com
Ketidakpastian global saat ini memberikan dampak bagi banyak negara, termasuk Indonesia. Kenaikan harga minyak dunia saat ini memberikan dampak pada stabilitas perdagangan Indonesia, terutama untuk bahan baku yang sangat bergantung pada impor, yang berakibat pada menurunnya konsumsi dalam negeri.
Tak sampai di situ, melemahnya nilai tukar rupiah dan ambruknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) memberikan akumulasi tantangan bagi ekonomi Indonesia. Akibatnya penurunan iklim investasi terjadi sebagai akibat respons negatif dari investor dalam menyikapi ketidakstabilan ekonomi dalam negeri.
Efek domino tersebut adalah menurunnya daya beli konsumen terhadap jumlah barang yang beredar di pasar dan berakhir menurunnya kontribusi pajak. Di balik gejolak tersebut, pemerintah berada pada tugas berat untuk mempertahankan belanja negara tanpa meningkatkan beban tambahan kepada masyarakat.
Geopolitik memberikan ancaman bagi kesinambungan ekonomi negara. Perhatian pemerintah atas kesinambungan kehidupan yang layak bagi seluruh masyarakatnya adalah sebuah kewajiban, namun untuk menjalankan kewajiban itu diperlukan anggaran yang cukup dan direalisasikan secara efektif.
Pajak sebagai sumber utama penerimaan negara sudah berkontribusi maksimal sebagai tulang punggung terbesar dalam menentukan anggaran belanja dalam setiap APBN. Namun dengan kondisi ekonomi yang penuh tantangan ini, pemerintah harus berhati-hati dalam mengambil tindakan terhadap kebijakan fiskal, seperti menaikkan target pajak atau menciptakan sumber penerimaan pajak baru sebagai solusi akhir untuk mengakomodasi belanja negara.
Basis Data Sebagai Harta Karun Fiskal
Kenaikan target penerimaan pajak di tiap tahunnya harus paralel dengan kondisi ekonomi dari seluruh sektor usaha, namun kenaikan pajak tidak harus dengan memunculkan jenis pajak atau tarif pajak baru sebagai jalan alternatif. Pemerintah dapat menggunakan kebijakan yang persuasif dalam menghimpun penerimaan terbesar negara ini dengan memaksimalkan basis data yang telah dimiliki pemerintah lewat Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Pascaimplementasi NIK menjadi NPWP, transaksi ekonomi dalam negeri menjadi lebih transparan dalam mengetahui kemampuan ekonomi masyarakat. Integrasi ini membuat pemerintah memiliki basis data yang kuat dalam menentukan arah kebijakan fiskal negara dari sisi pengawasan kepada para wajib pajak, terutama wajib pajak pasif yang selama ini belum berkontribusi namun telah menerima manfaat di negeri ini.
Implementasi sistem coretax juga merupakan terobosan penting untuk meningkatkan basis data. Integrasi ini telah memberikan ruang sempit bagi para wajib pajak untuk melakukan tindakan tax evasion karena seluruh transaksi diwajibkan menggunakan identitas resmi negara yang pada akhirnya seluruh transaksi ekonomi yang dilakukan wajib pajak aktif dan calon wajib pajak dapat dilakukan pengawasan secara sistematis.
Keduanya dapat memberikan sumber harta karun fiskal bagi negara untuk mencapai target penerimaan lewat basis data yang telah ada namun lebih berkualitas dari sebelumnya. Semakin berkualitasnya basis data, membuat pemerintah dapat dengan maksimal melakukan tindakan pengawasan dan pengujian kepatuhan bagi para wajib pajak yang selama ini belum melaksanakan kewajiban perpajakannya. Selain itu, dukungan pihak ketiga (data ILAP), termasuk lembaga keuangan, dapat menyempurnakan kualitas basis data wajib pajak menjadi lebih maksimal.
Sebelum adanya integrasi ini, basis data perpajakan belum dapat menyajikan kondisi real dari wajib pajak. Masih banyak aktivitas ekonomi bayangan (shadow economy) berjalan di bawah radar regulasi perpajakan bahkan hukum. Para pelaku tersebut telah banyak menerima manfaat atas transaksi tersebut dan memperkaya kepemilikan aset tanpa berkontribusi kepada negara.
Beneficial owner yang selama ini berlindung dalam shadow economy merupakan subjek prioritas yang harus dieskalasi pascaimplementasi NIK dan coretax karena berada di belakang layar transaksi ekonomi, namun menikmati manfaat yang paling dominan dalam transaksi tersebut.
Pengawasan Dengan Strategi Curly Effort
Selain penerimaan, peningkatan target kepatuhan pelaporan juga menjadi acuan seberapa besar persentase wajib pajak aktif dari total wajib pajak terdaftar. Dalam mengarahkan para kontributor pajak menyelesaikan kewajiban perpajakannya, pemerintah dapat menggunakan strategi curly effort.
Dalam dunia perpajakan, istilah curly effort sering digunakan untuk menggambarkan pendekatan yang tidak kaku dan tidak selalu mengandalkan kekuatan hukum dalam mengarahkan wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Strategi ini terbukti dengan respon positif. Berdasarkan data DJP, sampai dengan akhir Mei 2026 capaian kepatuhan SPT Tahunan mencapai 89 persen dari target.
Untuk sebuah sistem yang baru, capaian ini memberikan sebuah fakta bahwa untuk meningkatkan kuantitas SPT Tahunan, wajib pajak tidak perlu langsung disuguhkan dengan berbagai peraturan perpajakan yang kompleks dan dihantui dengan denda dan sanksi, namun dimulai dengan tindakan persuasif melalui komunikasi dan edukasi yang masif dilakukan kantor pajak. Jika kedua tindakan tersebut sukses, akan menciptakan jumlah populasi wajib pajak yang berkualitas dengan pemahaman regulasi pajak yang tinggi.
Strategi ini juga dapat dilakukan dengan pemanfaatan Compliance Risk Management (CRM) di mana DJP dapat mengelompokkan kriteria wajib pajak dengan berbagai kategori berdasarkan tingkatan risiko, mulai dari edukasi sampai dengan pemeriksaan.
CRM ini akan memberikan sinyal kepatuhan wajib pajak untuk ditindak lanjut sesuai dengan tingkatan risiko. Pengelompokan ini akan memberikan efisiensi waktu pengawasan namun menghasilkan kualitas data yang sama baiknya.
Penutup
Perluasan basis data juga sebuah keharusan karena dinamika ekonomi yang menciptakan calon wajib pajak baru di masa depan, namun kualitas basis data akan berjalan di tempat jika data yang sudah ada belum dimaksimalkan, Kedua kategori tersebut harus memberikan gambaran real dari kondisi para wajib pajak untuk mencerminkan demografi fiskal yang faktual dalam misi menemukan harta karun penerimaan.
Ketahanan fiskal tidak hanya dibangun melalui tarif yang lebih tinggi, tetapi melalui kemampuan negara mengenali potensi yang selama ini tersembunyi di balik jejak data yang dimiliki. Peningkatan kualitas basis data dan kuantitas SPT Tahunan, pada akhirnya akan meningkatkan atensi pemerintah terhadap jumlah wajib pajak yang sudah ada.
Tujuannya untuk meminimalkan atau bahkan menghilangkan jumlah potential loss yang selama ini menjadi batu sandungan dalam mencapai target penerimaan negara, menuju basis data perpajakan yang berkualitas yang dapat menjadi indikator kerangka kerja OECD (Organization for Economic Co-operation and Development), di mana Indonesia berpartisipasi di dalamnya.
(miq/miq) Add
source on Google