Forensik Digital dan Pengaruh terhadap Penerimaan Pajak Negara
Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNBCIndonesia.com
Latar Belakang
Perkembangan teknologi informasi telah membawa perubahan signifikan dalam sistem administrasi perpajakan di Indonesia. Di satu sisi digitalisasi meningkatkan efisiensi administrasi dan kepatuhan perpajakan.
Namun di sisi lain juga membuka peluang terjadinya kejahatan perpajakan berbasis digital seperti penggelapan pajak, manipulasi data elektronik, dan penggunaan transaksi digital untuk menghindari kewajiban pajak. Forensik digital hadir sebagai alat penting untuk mengidentifikasi pelanggaran perpajakan yang mungkin dilakukan oleh Wajib Pajak.
Forensik Digital didefinisikan sebagai ilmu dan keahlian untuk mengidentifikasi, mengumpulkan, menganalisis, dan menguji bukti digital guna mendukung proses tindak pidana maupun proses pemeriksaan, dengan menjaga integritas data agar dapat dipertanggungjawabkan di pengadilan.
Dalam konteks perpajakan Indonesia, SE-36/PJ/2017 sebagaimana telah diubah terakhir dengan SE-2/PJ/2025 menetapkan pedoman pelaksanaan forensik digital untuk mengamankan data elektronik Wajib Pajak, mendeteksi manipulasi laporan, serta memetakan skema dan jaringan tindak pidana pajak.
Forensik Digital dan Aspek Perpajakan
Aktivitas forensik digital dalam perpajakan terdiri dari dua tugas utama, yaitu pemrosesan data elektronik dan analisis data elektronik (DJP, 2022). Pemrosesan data mencakup ekstraksi dan pemulihan data elektronik, sedangkan analisis data elektronik menghasilkan informasi yang relevan untuk penegakan hukum perpajakan.
Dengan menggunakan perangkat keras dan perangkat lunak khusus, forensik digital membantu dalam mendeteksi praktik kecurangan pajak, termasuk penghindaran pajak (tax avoidance) dan penggelapan pajak (tax evasion). Sebagai contoh, Forensik Digital dapat mengungkap rekening aset tersembunyi, menelusuri aliran dana Wajib Pajak, serta mengidentifikasi pola kecurangan dalam pelaporan dan pembayaran pajak.
Hal ini memastikan bahwa otoritas pajak dapat menjaga keadilan dalam sistem perpajakan di Indonesia, baik dalam ranah fisik maupun digital. Keunggulan forensik digital terletak pada kemampuannya untuk memproses data dalam jumlah besar secara cepat dan akurat, yang sulit dilakukan secara manual.
Forensik Digital berperan krusial dalam kegiatan fungsi penegakan hukum perpajakan di Indonesia seperti Pemeriksaan Pajak, Pemeriksaan Bukti Permulaan, maupun Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan karena sebagian besar data usaha tersimpan secara elektronik.
Keberhasilan pengungkapan kasus akan sangat bergantung pada kompetensi petugas forensik dan partisipasi Wajib Pajak dalam penyerahan media digital. Forensik Digital memungkinkan perolehan file, pola transaksi, dan jejak aset kejahatan pajak yang menjadi dasar penghitungan sanksi, proses pemidanaan, dan pemulihan kerugian negara.
Pengawasan terhadap Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya secara self-assessment (Republik Indonesia, 2007) melalui kegiatan pemeriksaan pajak merupakan hal yang esensial, karena merupakan salah satu bentuk alat penegakan hukum untuk menentukan keberhasilan penerimaan pajak.
Kesuksesan seorang Pemeriksa Pajak dalam rangka menghasilkan pemeriksaan yang berkualitas dapat dipengaruhi oleh faktor internal dan eksternal. Faktor internal merupakan faktor yang berasal dari dalam diri Pemeriksa Pajak tersebut seperti misalnya keahlian dalam membaca dan memahami laporan keuangan, analisis proses bisnis Wajib Pajak, dan sebagainya.
Sedangkan faktor eksternal dapat berasal dari kondisi lingkungan atau situasional, salah satunya dukungan lingkungan kerja, implementasi dari kebijakan penentuan sasaran prioritas pemeriksaan, kebijakan buka rekening dan kebijakan pelaksanaan forensik digital yang mampu mempengaruhi kesuksesan atau kegagalan atas hasil pemeriksaan yang dilakukan Pemeriksa Pajak, juga kaitannya dengan kesuksesan maupun kegagalan dalam pengumpulan penerimaan pajak.
Studi kuantitatif di Kanwil DJP Bali (Shavitri & Darma, 2020) menemukan bahwa: (1) kebijakan penentuan prioritas Wajib Pajak yang diperiksa, (2) kebijakan akses informasi keuangan untuk kepentingan pajak, dan (3) pelaksanaan forensik digital, semuanya berpengaruh positif dan signifikan terhadap kualitas pemeriksaan dan penerimaan pajak hasil pemeriksaan.
Forensik digital mempertajam kemampuan pemeriksa mendeteksi manipulasi laporan dan memperkuat basis data perpajakan, sehingga seleksi objek dan koreksi pajak menjadi lebih tepat sasaran.
Kerangka Hukum Bukti Forensik Digital
Di Indonesia, penggunaan forensik digital dalam penanganan perkara perpajakan memiliki landasan hukum yang bersumber dari berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) beserta perubahannya, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), serta Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-2/PJ/2025 yang secara khusus mengatur prosedur teknis pelaksanaan forensik digital dalam rangka pengawasan dan pemeriksaan perpajakan.
Kerangka regulasi tersebut memberikan legitimasi bagi otoritas perpajakan untuk melakukan pengumpulan, pengamanan, dan analisis barang bukti digital, termasuk data elektronik yang tersimpan pada perangkat komputer, media penyimpanan, maupun sistem elektronik lainnya, sebagai bagian dari proses pembuktian dalam pemeriksaan maupun penegakan hukum perpajakan.
Dengan semakin berkembangnya aktivitas ekonomi digital, keberadaan bukti digital menjadi semakin penting karena transaksi, komunikasi, dan pencatatan keuangan banyak dilakukan secara elektronik, sehingga metode pemeriksaan konvensional tidak lagi memadai untuk mengungkap potensi ketidakpatuhan perpajakan.
Penelitian terkait cybercrime di bidang perpajakan menunjukkan bahwa keberadaan UU ITE, khususnya setelah perubahan terakhir melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, telah memperkuat dasar hukum bagi aparat penegak hukum, termasuk otoritas perpajakan, dalam menangani tindak pidana yang melibatkan sistem elektronik dan data digital.
Penguatan ini mencakup pengakuan yang lebih tegas terhadap dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah, serta pengaturan mengenai akses, penyitaan, dan pemeriksaan sistem elektronik dalam rangka penegakan hukum.
Meskipun demikian, masih terdapat kebutuhan mendesak untuk melakukan harmonisasi antara ketentuan dalam UU ITE dan regulasi perpajakan, agar tercipta kerangka hukum yang lebih terintegrasi dan komprehensif dalam menangani cybercrime perpajakan, seperti penghindaran pajak melalui platform digital, manipulasi data elektronik, maupun penggunaan sistem elektronik untuk menyembunyikan kewajiban perpajakan.
Selain aspek regulasi, keterlambatan dalam penyesuaian peraturan terhadap perkembangan teknologi digital serta keterbatasan infrastruktur teknologi dan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi di bidang forensik digital juga menjadi hambatan signifikan dalam pelaksanaan penegakan hukum perpajakan di Indonesia. Keterbatasan itu dapat memengaruhi kemampuan otoritas perpajakan dalam melakukan ekstraksi, analisis, dan interpretasi data digital secara efektif dan efisien.
Oleh karena itu, diperlukan upaya berkelanjutan untuk memperkuat kapasitas kelembagaan melalui pengembangan regulasi yang adaptif, peningkatan infrastruktur teknologi, serta penguatan kompetensi sumber daya manusia di bidang forensik digital, sehingga penegakan hukum perpajakan dapat berjalan secara optimal dan mampu menjawab tantangan yang muncul seiring dengan transformasi ekonomi digital.
Kesimpulan
Forensik Digital berperan strategis dalam mengefektifkan penegakan hukum pajak di era digital dengan cara meningkatkan kualitas pemeriksaan, mengungkap fraud berbasis bukti elektronik yang kuat, serta memperluas basis data perpajakan.
Bukti empiris di Indonesia menunjukkan bahwa pelaksanaan forensik digital, bersama dengan kebijakan seleksi prioritas pemeriksaan dan akses informasi keuangan, berpengaruh positif dan signifikan terhadap kualitas pemeriksaan dan penerimaan pajak hasil pemeriksaan.
Pada taraf sistemik, integrasi forensik digital dengan teknologi terbaru dan digitalisasi administrasi pajak mendukung peningkatan kepatuhan, pengurangan penghindaran pajak (tax avoidance) dan penguatan keamanan fiskal negara. Namun, manfaat tersebut sangat tergantung pada kejelasan kerangka hukum (pajak dan bukti digital), standar prosedur forensik, kesiapan infrastruktur teknologi, serta kompetensi aparatur.
(miq/miq) Add
source on Google