Pemerintah Masih Timbang Perubahan Batas Penghasilan Bebas Pajak
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah masih terus menimbang-nimbang besaran penghasilan bebas pajak yang akan mengalami perubahan.
Wakil Menteri Keuangan Juda Agung mengatakan, perubahan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) belum selesai diputuskan karena risikonya yang saling tarik menarik dengan sisi positifnya.
"Jadi ini masih dikaji secara mendalam," kata Juda saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat (9/10/2026).
Juda mengatakan, di satu sisi pengubahan batas PTKP tentu akan bisa meningkatkan daya beli masyarakat, namun di sisi lain ada potensi tergerusnya setoran pajak penghasilan.
"Memang ada potensi untuk meningkatkan daya beli tapi at the same time tentu saja ada potensi kehilangan penerimaan dari PPh. jadi ini dicari titik optimalnya," kata Juda.
Sebagaimana diketahui, wacana menaikkan batasan PTKP terungkap dalam rapat di Istana Negara pada akhir September 2026.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, batas PTKP kemungkinan setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP).
"Mereka yang gajinya UMP, pajaknya kita bebaskan," ungkapnya kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Jumat (2/10/2026).
Batas gaji yang tidak kena pajak saat ini mencapai Rp54 juta setahun atau Rp4,5 juta sebulan.
Airlangga menyatakan, dengan batas PTKP sekarang maka ada selisih gaji yang masih dikenakan pajak.
Jika gaji Rp5 juta sebulan maka setahun sebesar Rp60 juta. Dari batas PTKP, maka gaji yang dikenakan pajak adalah Rp6 juta.
"Berarti sisanya 6 juta kan harus subject kepada, PPh," ujar Airlangga.
(arj/arj)