DJP Buka Suara soal PPh 22 Marketplace untuk Pedagang Omzet Rp500 Juta

Robertus Andrianto, CNBC Indonesia
Senin, 05/10/2026 09:05 WIB
Foto: Pedagang melakukan siaran langsung saat menjual pakaian melalui aplikasi belanja daring (e-commerce) di Thamrin City, Jakarta, Rabu (30/9/2026). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan pelaku usaha orang pribadi yang memperoleh penghasilan bruto tidak melebihi Rp500 juta setahun tidak dikenai pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 oleh marketplace.

"Wajib pajak orang pribadi dengan peredaran bruto yang tidak lebih dari Rp500 juta dalam 1 tahun tetap tidak dikenai PPh Pasal 22 ini," ungkapnya dalam Media Gathering Kementerian Keuangan yang digelar di Bogor, dikutip Senin (5/10/2026).


Lebih lanjut, Bimo menekankan bahwa PPh pasal 22 yang sudah dipungut oleh platform bisa menjadi pengurang PPh terutang pada akhir tahun atau sebagai kredit pajak.

"Kemudian selain PPh Pasal 22 yang dipungut oleh platform, selain itu ya PPh Pasal 22 yang sudah dipungut oleh platform itu bisa menjadi kredit pajak bagi pedagang dalam negeri yang menggunakan tarif umum di dalam penghitungan SPT-PPHnya," ucap Bimo.

Dirinya menjelaskan dua ketetapan tersebut sebagai upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan terhadap usaha kecil.

Selain tetap memperhatikan kondisi pelaku usaha kecil, Bimo memastikan bahwa pemungutan pajak berjalan secara tertib, adil, perlakuan yang adil dan setara dari kegiatan online dan offline.

"Tentu kita juga menghindari beban administrasi yang tidak diperlukan baik bagi marketplace maupun bagi pelaku usaha. Tujuannya tentu memastikan bahwa antara marketplace dan pelaku usaha kita bisa betul-betul memberikan kepastian hukum, memberikan pelayanan kebijakan yang lebih baik, yang lebih sederhana tanpa menimbulkan beban administrasi baru yang tidak perlu," ujar Bimo.

Pemerintah memastikan pemberlakuan pemungutan PPh Pasal 22 melalui empat marketplace dimulai 1 Oktober 2026. Keputusan penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak diterbitkan setelah mempertimbangkan kesiapan administrasi dan sistem, serta masukan dari platform marketplace dan para pelaku usaha.

Pemerintah memastikan penerapan PPh Pasal 22 melalui marketplace mulai 1 Oktober 2026 dapat dieksekusi. Bimo mengatkan, kebijakan ini sebenarnya telah dipersiapkan dan didiskusikan bersama para pelaku marketplace sejak 2025.

Bimo menegaskan, "Kebijakan ini (PPh 22 marketpalce) bukan pajak baru dan bukan penambahan tarif pajak bagi pedagang. Kebijakan mengatur mekanisme pemungutan melalui marketplace agar pemenuhan kewajiban perpajakan lebih sederhana, tertib, dan pasti," tegasnya.


(ras/haa)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Pemerintah Resmi Terapkan PPH 22 Marketplace