Video
Video: Pemerintah Resmi Terapkan PPH 22 Marketplace
CNBC Indonesia TV,
CNBC Indonesia
01 October 2026 19:30
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memastikan pemberlakuan pemungutan PPH pasal 22 melalui marketplace dimulai 1 Oktober 2026. Keputusan penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak, diterbitkan setelah mempertimbangkan kesiapan administrasi dan system, serta masukan dari platform marketplace dan para pelaku usaha
Selengkapnya dalam program Evening Up CNBC Indonesia (Rabu, 30/09/2026) berikut ini.
Bagikan: