Video
Pemerintah Resmi Berlakukan Pajak Pedagang Online di 4 Marketplace
CNBC Indonesia TV,
CNBC Indonesia
02 October 2026 12:10
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memastikan pemberlakuan pemungutan PPh Pasal 22 melalui empat marketplace dimulai 1 Oktober 2026. Keputusan penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak diterbitkan setelah mempertimbangkan kesiapan administrasi dan sistem, serta masukan dari platform marketplace dan para pelaku usaha.
Pemerintah memastikan penerapan PPh Pasal 22 melalui marketplace mulai 1 Oktober 2026 dapat dieksekusi. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyebut, kebijakan ini sebenarnya telah dipersiapkan dan didiskusikan bersama para pelaku marketplace sejak 2025.
Selengkapnya dalam program Squawk Box CNBC Indonesia (Jumat, 02/10/2026) berikut ini.
Bagikan: