Bos Pajak Soal Wacana Kenaikan PTKP Mulai 2027: Kami Siap

Robertus Andrianto, CNBC Indonesia
Senin, 05/10/2026 08:30 WIB
Foto: Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto dalam program CNBC Indonesia Squawk Box di Jakarta, Selasa (18/11/2025). (CNBC Indonesia/Tias Budiarto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah tengah merencanakan pengubahan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP), dari yang saat ini sebesar Rp54 juta setahun atau setara Rp4,5 juta sebulan.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengakui dirinya tidak khawatir akan mengganggu penerimaan dari pungutan pajak. Bahkan dirinya mengaku sudah siap dengan skenario tersebut, meskipun saat ini belum ada perintah ke DJP.


"Ya tentu kalau saya belum disuruh. Tapi ketika melihat perkembangan dialog di antara Kementerian Koordinator Perekonomian. Seperti itu ya kami sudah siap," ujar Bimo saat ditemui awak media di Bogor, Kamis (2/10/2026).

Lebih lanjut, Bimo mengatakan bahwa skenario sudah disiapkan dan sudah disampaikan ke Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan untuk kemudian dikaji lebih dalam.

"Skenarionya sudah kita sampaikan ke DJSEF. Nanti DJSEF sampaikan juga di dalam forum," ucap Bimo.

Sebagai strategi untuk tetap menjaga penerimaan pajak, Bimo mengatakan akan mendorong upaya perluasan basisi pajak sebagai konsekuensi kebijakan tersebut jika dijalankan.

"Penerimanya pasti akan berubah sedikit. Kita harus nanti kalau memang diputuskan kita harus nyari konsekuensi, nyari basis pajak yang baru," tegasnya.

Wacana Penyesuaian PTKP

Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Juda Agung mengungkapkan Kementerian Keuangan sedang mengkaji penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) wajib pajak (WP) pada 2027.

Kemenkeu tengah menghitung dampak rencana kebijakan insentif tersebut terhadap daya beli masyarakat.

Pembahasan mengenai penyesuaian PTKP wajib pajak tersebut muncul dalam pembahasan program stimulus ekonomi dan sejumlah program pemerintah di Istana Merdeka, Jakarta pada Rabu (30/9/2026).

Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah tengah menimbang batas PTKP akan disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP).

"Mereka yang gajinya UMP, pajaknya kita bebaskan," ungkap Airlangga Hartarto di kantornya, Jakarta, sebagaimana dikutip kembali pada Minggu (4/10/2026).

Airlangga menyatakan, dengan batas PTKP sekarang, maka ada selisih gaji yang masih dikenakan pajak bagi para pekerja dengan upah setara UMP.

Bila gaji Rp5 juta sebulan maka setahun sebesar Rp60 juta. Dari batas PTKP, maka gaji yang dikenakan pajak adalah Rp6 juta.

"Berarti sisanya 6 juta kan harus subject kepada PPh," ujarnya.


(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Habis "Hibernasi" Tiba-Tiba Jadi Wamenkeu, Luky Alfirman Kaget