Kaji Batas PTKP, Menko Airlangga: Gaji UMP Pajaknya Dibebaskan!
Jakarta, CNBC Indonesia-Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berencana untuk menaikkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Kini batas gaji yang tidak kena pajak adalah Rp54 juta setahun atau Rp4,5 juta sebulan.
Besaran kenaikan masih dikaji, namun dimungkinkan batasnya setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP).
"Mereka yang gajinya UMP, pajaknya kita bebaskan," ungkap Menko Perekonomian Airlangga Hartarto kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Jumat (2/10/2026).
UMP tertinggi adalah DKI Jakarta dengan Rp 5.729.876. Besaran ini kemungkinan akan kembali naik pada tahun depan. Pembahasannya kini sedang dilakukan pemerintah, dunia usaha dan serikat pekerja.
Airlangga menyatakan, dengan batas PTKP sekarang maka ada selisih gaji yang masih dikenakan pajak. Jika gaji Rp5 juta sebulan maka setahun sebesar Rp60 juta. Dari batas PTKP, maka gaji yang dikenakan pajak adalah Rp6 juta.
"Berarti sisanya 6 juta kan harus subject kepada, PPh," ujarnya.
Sebelumnya Wakil Menteri Keuangan Juda Agung mengungkapkan Kementerian Keuangan sedang mengkaji penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) wajib pajak (WP) pada 2027.
Kemenkeu tengah menghitung dampak rencana kebijakan insentif tersebut terhadap daya beli masyarakat.
Pembahasan mengenai penyesuaian PTKP WP tersebut muncul dampak pembahasan program stimulus ekonomi dan sejumlah program pemerintah di Istana Merdeka, Jakarta pada rabu (30/9/2026).
(emy/mij) [Gambas:Video CNBC]