Kejagung Lelang 436 Ribu Ton Batu Bara Kasus Samin Tan, Laku Rp179 M
Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung Republik Indonesia (BPA Kejaksaan RI) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banjarmasin telah selesai melaksanakan lelang benda sitaan berupa komoditas batu bara sebanyak kurang lebih 436.283,08 ton.
Seperti dikutip siaran pers BPA Kejaksaan RI, Jumat (25/9/2026), lelang ini dilaksanakan dalam rangka penanganan atas nama tersangka Samin Tan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT. Asmin Kualindo Tuhup (PT. AKT) di Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, pada tahun 2016 sampai dengan tahun 2025.
"Pelaksanaan lelang mengacu pada Pengumuman Lelang Benda Sitaan Nomor: B-2455/BPA.2/BPApm.1/09/2026 tanggal 10 September 2026 berdasarkan Penetapan Izin Lelang Pengadilan Negeri Tanjung Nomor: 1/Pid.B.Lelang/2026/PN Tjg tanggal 29 April 2026," demikian pernyataan BPA Kejaksaan RI.
Objek lelang yang ditawarkan merupakan stockpile inventory (raw material) milik PT Mantimin Coal Mining (PT MCM) yang berlokasi di CHP 1 Stockpile, Desa Kaong, Kecamatan Upau, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan. Objek tersebut ditetapkan dengan nilai limit sebesar Rp178.873.527.000,00 dan kewajiban uang jaminan penawaran lelang sebesar Rp80.000.000.000,00.
Penawaran lelang dilaksanakan secara elektronik dengan metode penawaran terbuka (open bidding) melalui portal resmi lelang.go.id hingga batas akhir penawaran pada Rabu, 23 September 2026 pukul 13.00 WIB.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Samin Tan sebagai tersangka kasus korupsi penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng). Samin Tan disebut sebagai pemilik manfaat (beneficial owner) PT AKT.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung saat itu Syarief Sulaeman Nahdi menyebut perusahaan itu sebelumnya beroperasi berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Namun, izin perusahaan tersebut telah dicabut pada 2017. Meski izin telah dicabut, PT AKT diduga tetap melakukan aktivitas penambangan dan penjualan batu bara secara ilegal hingga 2025.
"Setelah (izin) dicabut tersebut, PT AKT masih tetap terus melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang secara tidak sah dan melawan hukum sampai dengan tahun 2025," kata Syarief dalam jumpa pers di Gedung JAMPIDSUS Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (27/3/2026).
Aktivitas tersebut diduga dilakukan dengan cara memanfaatkan perizinan yang tidak sah serta bekerja sama dengan oknum penyelenggara negara yang memiliki tugas pengawasan di sektor pertambangan. Aktivitas itu disebutnya membuat negara mengalami kerugian hingga Rp 17,7 triliun.