Alasan Kejagung Tetapkan Nurman Herin Tersangka TPPU Febrie Adriansyah
Jakarta, CNBC Indonesia - Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung) Rudi Margono selaku Koordinator Tim Penyidik Kejagung untuk perkara tersangka Febrie Adriansyah menyampaikan perkembangan penanganan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tindak pidana asal, yakni tindak pidana korupsi serta proses hukum lainnya atas nama Febrie Adriansyah.
Dalam penjelasannya sebagaimana dikutip siaran pers Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Rudi menegaskan bahwa seluruh rangkaian tindakan penegakan hukum yang dilaksanakan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Berdasarkan hasil perkembangan penyidikan terhadap perusahaan-perusahaan yang telah diperiksa, terungkap dugaan kuat penggunaan jasa hukum yang terkait dengan penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung yang melibatkan tersangka Don Ritto dan kawan-kawan. Adapun tujuh entitas/perusahaan yang diduga kuat terkait penggunaan jasa hukum tersebut meliputi:
1. PT WBP
2. PT AJ
3. PT ISBS
4. PT PAS
5. PT JM
6. LPEI
7. PT BIG
"Sampai dengan Kamis, 30 Juli 2026, Tim Penyidik Kejaksaan Agung telah melakukan pemeriksaan terhadap 24 orang saksi," tulis Puspenkum Kejagung.
Berdasarkan hasil ekspose atau gelar perkara serta pertimbangan dua alat bukti yang sah, pada Kamis, 30 Juli 2026, Tim Sembilan menetapkan NH (Nurman Herin) sebagai tersangka dalam dugaan turut serta melakukan TPPU.
"Tersangka NH resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," tulis Puspenkum Kejagung.