Kasus Restitusi Pajak Rp48 Miliar, KPK Buru Jejak Aset Tersangka
Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono (MLY). Dalam pemeriksaan terbaru, penyidik mendalami dugaan penerimaan suap terkait proses pemeriksaan pajak di KPP Madya Banjarmasin.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan sejumlah saksi diperiksa untuk mengonfirmasi aliran uang yang diduga berkaitan dengan pemeriksaan perpajakan.
"Penyidik mendalami soal dugaan penerimaan uang terkait pemeriksaan pajak di KPP Madya Banjarmasin," kata Budi kepada wartawan, dikutip dari Detikcom, Kamis (24/9/2026).
Selain menelusuri dugaan suap, KPK juga mendalami kepemilikan aset Mulyono. Penyidik memeriksa sejumlah pihak, termasuk pejabat pembuat akta tanah (PPAT), untuk menelusuri transaksi jual beli aset yang diduga berkaitan dengan tersangka maupun keluarganya.
"Untuk saksi dari klaster pihak lain, penyidik di antaranya fokus menelusuri aset-aset Saudara MLY, yakni terkait jual beli tanah dan/atau bangunan oleh Saudara MLY maupun keluarganya," ujar Budi.
Adapun saksi yang diperiksa terdiri dari sejumlah PPAT, aparatur sipil negara (ASN), karyawan swasta, dan wiraswasta yang diduga mengetahui transaksi aset maupun aktivitas terkait perkara tersebut.
Berikut para saksi yang diperiksa KPK:
1. Heru Putranto selaku Wiraswasta
2. Satryo Aji selaku PPAT
3. Penny Yuliastuti selaku PPAT
4. Iin Indriawati selaku PPAT
5. Laili Yuniar selaku PPAT
6. Primastuti Rahayuningsih selaku PPAT
7. Wahju Radita Setiadi selaku Karyawan Swasta
8. Tri Susetyarini selaku ASN
9. Kabul Subahid selaku wiraswasta
10. Sumargono selaku ASN Pajak.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Mulyono pada Februari 2026.
Dalam proses pengembangannya, KPK telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru. Ketiga sprindik tersebut mencakup dugaan pemberian suap kepada pejabat negara, penerimaan suap, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Kemarin kita sudah sampaikan tim juga mengembangkan perkara itu. Kemudian ada tiga sprindik. Jadi ada tiga sprindik umum," kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein beberapa waktu lalu.
Sejalan dengan pengembangan perkara, KPK juga melakukan penggeledahan di delapan lokasi yang berada di wilayah Banjarmasin dan Banjarbaru. Lokasi yang digeledah meliputi rumah dan kantor milik pihak swasta yang diduga terkait dengan perkara tersebut.
Kasus ini bermula ketika PT Buana Karya Bhakti (BKB) mengajukan permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) lebih bayar tahun pajak 2024 kepada KPP Madya Banjarmasin.
Dalam proses pemeriksaan, nilai lebih bayar yang diajukan perusahaan tercatat sebesar Rp49,47 miliar. Setelah dilakukan koreksi sebesar Rp1,14 miliar, nilai restitusi yang disetujui menjadi Rp48,3 miliar.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono, anggota tim pemeriksa pajak Dian Jaya Demega (DJD), serta Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasisus Jenarus Genggor alias Venzo (VNZ). Penyidik kini terus mendalami dugaan aliran dana serta aset-aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi tersebut.
(haa/haa)