KPK Sita Rp 800 Juta dari Hercules, Ini Kasusnya
Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan Ketua Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Rosario de Marshal atau Hercules (HRM) telah mengembalikan uang sebesar Rp 800 juta dalam kasus dugaan korupsi terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung (SMC) di Kabupaten Bogor.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Hercules telah mengembalikan langsung kepada KPK di Gedung Merah Putih melalui tim hukum Hercules, di mana uang tersebut diduga merupakan pemberian dari pihak Summarecon kepada Hercules guna pengamanan lahan.
"Kami masih dalami soal itu (maksud pemberian uang). Karena memang informasi yang kami dapatkan bahwa uang itu diberikan dari PT SMC kepada saudara HC berkaitan dengan pengamanan, ataupun pengelolaan lahan-lahan PT SMC di wilayah Kabupaten Bogor," kata Budi di KPK, dikutip Jumat (23/10/2026).
Budi menjelaskan saat ini penyidik sudah melakukan penyitaan terhadap uang sejumlah Rp 800 juta yang diserahkan oleh kuasa hukum Hercules.
"Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap uang sejumlah Rp 800 juta yang diserahkan oleh PH dari saudara HRM, di mana lahan tersebut kemudian dalam proses pembukaan blokir dan pengurusan HGB, terdapat adanya dugaan tindak pidana korupsi penyuapan yang dilakukan oleh PT SMC kepada oknum di lingkungan Kementerian ATR BPN," terang Budi.
Kasus Suap HGB Summarecon
Budi mengatakan ada sengketa yang terjadi di lahan Summarecon. Dia mengatakan sengketa itulah yang kemudian diduga memicu suap pembukaan blokir HGB ke pejabat ATR/BPN Kabupaten Bogor.
"Jadi memang dalam satu kawasan ini awalnya ada dugaan sengketa karena ada beberapa warga yang mengklaim memiliki sertifikat tanah dari sebagian tanah yang dikelola oleh PT SMC yang kemudian mengajukan tutup blokir ke Kantah Bogor," ungkap Budi.
Kemudian, menurutnya, SMC melakukan dugaan penyuapan kepada oknum di Kementerian ATR/BPN untuk membuka blokir tersebut, sehingga proses HGB bisa berlanjut.
Sejauh ini, menurut Budi, uang-uang yang diberikan Summarecon terhadap Hercules diduga terkait dengan proses pengelolaan dan pengamanan lahan tersebut.
"Ya, untuk pengelolaan lahan itu, salah satunya pengamanan," ungkapnya.
Sebelumnya, penyidik KPK telah lebih dahulu menggeledah tiga ruang Direktorat Jenderal di Kementerian ATR/BPN, pada Kamis (17/9/2026) lalu. Selain itu, kantor PT Summarecon di wilayah Jakarta Timur juga digeledah keesokan harinya. Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan 8 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Mereka ialah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung; politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq; mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto; Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi.
Empat tersangka lainnya yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi. Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry disebut KPK sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Para tersangka sudah dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama sejak 15 September sampai dengan 4 Oktober 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dalam operasi senyap yang dilakukan di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9), KPK menangkap tangan 19 orang dengan menemukan barang bukti berupa uang sejumlah Rp106,3 miliar.
Uang tersebut ditemukan di rumah Arif Sugiyanto (mantan Bupati Kebumen yang menjadi orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid) dalam beberapa koper berwarna merah dengan pecahan rupiah dan valuta asing (valas), yakni: Rp31,86 miliar, US$2.611.500, Sin$1.974.500, SAR910 (Riyal Arab Saudi), RM981 (Ringgit Malaysia).
Kemudian uang tunai di rumah Rizal Pahlevi (swasta) sejumlah Rp896 juta; uang tunai di rumah Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Zimamun Ni'am Aulawi sejumlah Rp8 juta; dan uang tunai di rumah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung, sejumlah Rp49,5 juta.
(chd/wur) [Gambas:Video CNBC]