Ternyata Ini Alasan Petani Tebu Kesal RI Buka Impor Gula 150.000 Ton
Jakarta, CNBC Indonesia - Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) mempersoalkan kebijakan impor gula pemerintah di tengah berlangsungnya musim giling tebu dalam negeri.
Ketua Umum APTRI Soemitro Samadikoen, menyampaikan keberatan tersebut saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Soemitro menyoroti adanya rencana impor sekitar 150 ribu ton raw sugar atau gula mentah yang nantinya diperuntukkan untuk kebutuhan gula konsumsi. Menurutnya, kebijakan tersebut perlu dipertanyakan karena produksi gula dalam negeri juga sedang berlangsung.
APTRI menilai kebutuhan gula nasional semestinya masih dapat dipenuhi dari stok yang tersedia dan produksi dalam negeri.
"Tahun lalu ada impor 200 ribu ton. Sisa stok kita di akhir tahun 2025 ini 1,2 juta ton. Kalau ditambah dengan impor, ada kurang lebih 1,4 juta ton," kata Soemitro.
Menurutnya, stok sekitar 1,4 juta ton tersebut belum memperhitungkan produksi gula nasional pada 2026.
Dia menyebut produksi gula tahun ini berdasarkan sejumlah rilis pemerintah mencapai sekitar 3,02 juta ton. Bahkan, apabila produksi hanya menyamai capaian tahun sebelumnya sekitar 2,6 juta ton, dia menilai pasokan gula nasional masih mencukupi kebutuhan konsumsi.
"Kalau panenan kita ini, dan itu disampaikan di beberapa rilis dari Kementan itu 3,02 juta ton. Taruhlah 3 juta ton. Atau andaikan kita pakai hitungan yang paling tidak bagus, sama produksinya dengan tahun lalu 2,6 juta ton. Ditambah 1,4 juta ton (carry over dari tahun lalu). Cukup itu untuk konsumsi kita," jelasnya.
Atas dasar perhitungan tersebut, APTRI mempertanyakan urgensi impor ketika petani tebu dalam negeri masih melakukan penggilingan hasil panen.
Bukan Impor Gula Kristal Putih
Soemitro kemudian meluruskan jenis gula yang dimaksud dalam kebijakan impor tersebut. Menurutnya, pemerintah tidak secara langsung mengimpor gula kristal putih (GKP) atau gula konsumsi dalam bentuk jadi.
Impor yang dipersoalkan APTRI merupakan raw sugar atau gula mentah yang kemudian akan diolah menjadi gula konsumsi.
"Memang tidak ada impor gula kristal putih, tidak ada. Yang kita impor itu adalah gula mentah atau raw sugar. Yang sekitar 3 juta ton itu untuk gula industri, itu tinggal pengamanannya saja supaya dia tetap masuk di sana. Yang 200 ribu itu, kuota untuk gula kristal putih," terangnya.
Dengan demikian, keberatan APTRI bukan semata-mata karena ada raw sugar yang masuk ke Indonesia. Yang menjadi persoalan adalah raw sugar tersebut akan diproses menjadi gula konsumsi ketika produksi gula petani lokal masih berlangsung.
Dalam konteks itu, APTRI menilai kebijakan impor perlu mempertimbangkan momentum musim giling agar tidak mengganggu penyerapan gula hasil produksi petani.
Sebelumnya, APTRI juga telah menyampaikan keberatan terhadap impor 150 ribu ton raw sugar untuk kebutuhan gula konsumsi tersebut. Impor itu disebut dialokasikan melalui ID Food, dengan 50 ribu ton digiling di Pabrik Gula Madukismo dan 100 ribu ton lainnya di pabrik gula swasta di Bombana, Sulawesi Tenggara.
Soemitro juga mengingatkan pengalaman tahun sebelumnya. Dia menyebut petani pernah mempersoalkan izin impor gula sebesar 200 ribu ton pada 2025.
"Tahun 2025 dulu ada impor gula, dan itu sudah kami tentang izinnya sekitar 200 ribu ton," ujar Soemitro.
Menurut APTRI, persoalan impor tersebut bukan sekadar mengenai ada atau tidaknya gula yang masuk dari luar negeri. Petani lebih mempersoalkan waktu impor dan dampaknya terhadap penyerapan gula produksi dalam negeri, terutama ketika musim giling masih berjalan.
(dce)