MARKET DATA

Petani Tebu Desak Harga Gula Dilepas ke Pasar, Curhat Begini ke DPR

Martyasari Rizky,  CNBC Indonesia
23 September 2026 15:55
Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IV DPR RI bersama Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (23/9/2026). (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)
Foto: Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IV DPR RI bersama Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (23/9/2026). (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)

Jakarta, CNBC Indonesia - Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) menyampaikan sejumlah keluhan kepada DPR RI terkait kondisi petani tebu. Salah satu yang diminta adalah penghapusan Harga Eceran Tertinggi (HET) gula di tingkat konsumen.

Ketua Umum APTRI Soemitro Samadikoen, menyampaikan aspirasi tersebut saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi IV DPR RI. Menurutnya, petani tebu saat ini banyak menggunakan pupuk nonsubsidi sehingga beban biaya produksi meningkat.

Soemitro menilai, apabila petani harus membeli pupuk non-subsidi, maka harga gula juga seharusnya tidak dibatasi.

"Kalau kami menggunakan pupuk nonsubsidi, harganya jangan dibatasi dong. Biarkanlah kami ini menjual gula sebagaimana harga pasar," kata Soemitro dalam RDPU di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (23/9/2026).

Ia menjelaskan, harga pupuk ZA nonsubsidi mengalami kenaikan signifikan sepanjang 2026. Pada awal tahun, harga yang dibayarkan petani sekitar Rp4.300 per kg. Namun, setelah konflik Iran-Amerika memanas, harga pupuk tersebut sempat melonjak hingga sekitar Rp9.700-Rp10.500 per kg.

"Awal 2026 oke, kami beli pupuk sekitar Rp4.300 (per kg). Begitu Iran dihantam sama Amerika Pak. Di pertengahan musim kami ini besar-besarnya butuh pupuk. Pupuk itu sempat naik, non subsidi ZA plus, Rp9.700 bahkan Rp10.500 (per kg). Kami siap, asal gulanya jangan dibatasi harganya (di tingkat konsumen)," ujarnya.

Menurut Soemitro, kondisi tersebut membuat petani tebu sulit jika masih harus berhadapan dengan batas harga gula. Ia mengatakan, petani siap menghadapi mekanisme pasar selama pemerintah tetap memiliki instrumen untuk menjaga harga ketika terjadi lonjakan di tingkat konsumen.

"Kalau ada harga melonjak, pukul dengan operasi pasar. Nggak apa-apa. Tapi biarkanlah pasar ini turunkanlah dengan operasi pasar. Jangan diturunkan dengan belenggu HET maupun HAP," tutur dia.

APTRI pun mengusulkan agar selain ditetapkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP), tidak ada lagi Harga Acuan Penjualan (HAP) maupun Harga Eceran Tertinggi (HET) yang membatasi harga gula di tingkat konsumen.

"Oleh sebab itu, selain HPP kami mengusulkan ada penghapusan HAP atau HET di tingkat konsumen. Tetapi bukan kami ingin mahal. Beras pun itu ada operasi pasar nggak apa-apa Pak, cabai ada operasi pasar. Tapi kami bolehlah jual gula (tanpa dibatasi HET di tingkat konsumem) itu. Ini keadilan kami," ujar Soemitro.

Pupuk Subsidi Terbatas

Di sisi lain, Soemitro mengungkapkan persoalan lain yang dihadapi petani tebu, yakni terbatasnya pupuk subsidi.

Ia menyebut alokasi pupuk subsidi untuk petani tebu saat ini dihitung berdasarkan luasan tertentu. Dalam praktiknya, petani dengan lahan yang luas bisa tetap hanya mendapatkan jatah subsidi untuk sekitar 2 hektare.

"Sekarang ini, saya kalau (lahannya) 10 hektare, dikasihnya cuma untuk 2 hektare. Kalau lahan 20 hektare, dapatnya (pupuk subsidi) untuk 2 hektare juga. 40 hektar tanaman saya misalnya, hanya dapat pupuk subsidi untuk 2 hektare. 100 hektar pun cuma 2 hektare," katanya.

Padahal, kebutuhan pupuk ZA untuk tanaman tebu disebut mencapai minimal 500-600 kg per hektare. Namun, Soemitro mengatakan petani yang ditemuinya hanya memperoleh sekitar 108 kg per hektare.

Soemitro menegaskan, persoalannya bukan semata-mata petani meminta lebih banyak pupuk subsidi. Ia justru meminta agar kondisi penggunaan pupuk non-subsidi tersebut tidak dianggap sebagai beban yang sudah ditanggung pemerintah melalui subsidi.

"Maaf, jangan dinarasikan bahwa petani tebu ini sudah diberikan pupuk subsidi bahkan harganya sekarang turun, apalagi yang dikeluhkesahkan. Nggak apa-apa, kami ndak dikasih subsidi nggak apa-apa. Tapi jangan dianggap bahwa kami ini dapat subsidi," ucap dia.

Dengan biaya pupuk yang meningkat dan porsi pupuk subsidi yang terbatas, APTRI menilai petani perlu mendapatkan ruang lebih besar untuk menentukan harga gula berdasarkan kondisi pasar.

Menurut Soemitro, mekanisme operasi pasar dapat digunakan pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat apabila harga gula melonjak, sementara petani tidak terus dibebani dengan batas harga di tingkat konsumen.

(dce) [Gambas:Video CNBC]
Next Article RI Mau Swasembada Gula, Balik Jadi Raksasa Dunia Mimpi atau Tidak?


Most Popular
Features