13.000 WNI Terjebak "Kerajaan" Penipuan Terbesar ASEAN Minta Pulang

sef, CNBC Indonesia
Jumat, 18/09/2026 16:55 WIB
Foto: (Dok. Kemlu)

Jakarta, CNBC Indonesia - Sebanyak 12.940 warga negara Indonesia (WNI) eks jaringan penipuan daring meminta bantuan untuk kembali ke Indonesia dari Kamboja sepanjang 1 Januari hingga 15 September 2026. Dari jumlah tersebut, 8.252 WNI telah difasilitasi kepulangannya oleh KBRI Phnom Penh.

Hingga 15 September 2026, sekitar 700 WNI masih berada di penampungan sementara dan detensi imigrasi Kamboja, meski sebagian telah memperoleh Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) dan pembebasan denda overstay. Beberapa di antaranya bahkan telah berada di penampungan sejak Februari 2026.

"Kami mengimbau WNI yang sudah mendapatkan dokumen perjalanan untuk tidak menunda kepulangan dan segera membeli tiket ke Indonesia," ujar KUAI KBRI Phnom Penh, Krishnajie Partadireja, dikutip Jumat (18/9/2026).


KBRI Phnom Penh menyampaikan imbauan tersebut seiring diperketatnya penegakan hukum terhadap aktivitas penipuan daring di Kamboja setelah Law on Combating Online Scams diberlakukan pada 7 April 2026. Penindakan juga menyasar warga negara asing yang diduga terlibat dalam jaringan penipuan daring.

Per awal September hingga saat ini, sebanyak 118 WNI telah diamankan dalam sejumlah operasi dan kini berada di penjara Provinsi Battambang serta Serei Saophoan, Provinsi Banteay Meanchey. Mereka yang diduga terlibat akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku di Kamboja.

KBRI juga menemukan sejumlah WNI eks sindikat penipuan daring yang sebelumnya telah memperoleh dokumen perjalanan dan akomodasi di penampungan justru terlibat dalam tindak kriminal lain, seperti peredaran narkoba, pencurian, hingga penganiayaan terhadap sesama WNI.

"Tindakan sejumlah WNI yang masih melakukan tindakan kriminal di Kamboja telah mencoreng nama baik Indonesia," kata Krishnajie. Ia menegaskan KBRI terus berkoordinasi dengan otoritas Kamboja, menghormati proses hukum, sekaligus memastikan akses kekonsuleran bagi WNI terpenuhi sesuai hukum internasional.

Pemerintah Indonesia dan Kamboja juga telah menyepakati kerja sama antar kepolisian untuk menindak WNI yang terlibat penipuan daring serta menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari aktivitas kriminal. Indonesia juga akan berpartisipasi dalam Konferensi Internasional mengenai Pemberantasan Penipuan Daring di Phnom Penh pada 23-24 September 2026.


(sef/sef)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Houthi Kuasai Mokha, 74 WNI Terjebak