RI Waspada Modus Ilegal Tenaga Kerja Asing, Biang Keroknya Terungkap

Redaksi, CNBC Indonesia
Selasa, 15/09/2026 13:20 WIB
Foto: (IStockphoto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mengungkapkan, ada kesenjangan antara izin dan praktik tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia.

Karena itu, pengawasan TKA di Indonesia seharusnya tidak hanya kaku terfokus pada kelengkapan dokumen perizinan. Tapi harus juga memastikan izin yang dimiliki dengan pekerjaan dan aktivitas yang dilakukan di lapangan sesuai mengacu ketentuan berlaku.

BRIN menyoroti masih banyaknya kasus terkait TKA di Indonesia.


Peneliti Pusat Riset Hukum BRIN Al Araf Assadallah Marzuki mengatakan, kelengkapan dokumen belum otomatis menunjukkan penggunaan TKA telah sesuai dengan ketentuan.

"Dalam praktiknya dapat ditemukan TKA yang memiliki perusahaan penjamin, izin tinggal, dan dokumen ketenagakerjaan, tetapi aktivitas yang dilakukan tidak sesuai dengan yang tercantum dalam dokumen," katanya, dikutip dari situs resmi BRIN, Selasa (15/8/2026).

"Masuknya legal, tetapi kegiatannya belum tentu legal," sambung Al Araf.

Dia pun menyoroti praktik masuknya orang asing ke Indonesia secara legal, namun kemudian melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan tujuan izin yang dimiliki.

Karena itu, tukasnya, penggunaan visa kunjungan tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran. Persoalannya adalah kesesuaian antara tujuan pemberian izin dengan aktivitas yang dilakukan.

"Bukan hanya soal ada atau tidak adanya izin, tetapi apakah kegiatan yang dilakukan memang sesuai dengan izin tersebut," ujarnya.

"Salah satu contohnya adalah penggunaan izin kunjungan yang kemudian digunakan untuk bekerja," cetusnya lagi.

Menurut Al Araf, persoalan TKA juga tidak berdiri sendiri dalam konteks hukum ketenagakerjaan. Penggunaan TKA bersinggungan dengan aspek keimigrasian, penanaman modal, dan hukum perusahaan.

"Karena itu, pengawasan perlu mencakup tidak hanya TKA, tetapi juga pihak yang merekrut, menjadi sponsor, mengurus dokumen, hingga mengendalikan perusahaan," ujarnya.

"Izin memang lengkap. Tapi lebih sering izin yang sah itu di atas kertas, tetapi tidak sesuai kenyataan," ucapnya.

Sanksi Menanti TKA dan Pemberi Kerja

Dikutip dari sumber yang sama, Pengawas Ketenagakerjaan Direktorat Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Moch Nicodiemoz Priastomo mengatakan, pemberi kerja TKA memiliki sejumlah kewajiban. Di antaranya, memperoleh pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan mempekerjakan TKA sesuai dengan pengesahan tersebut.

"TKA digunakan untuk jabatan, waktu, dan kompetensi tertentu. Namun, hasil pemeriksaan di lapangan masih menemukan kesenjangan antara administrasi perizinan dan kondisi pekerjaan yang sebenarnya," ungkapnya.

Nicodiemoz mencontohkan TKA yang dalam dokumen memiliki jabatan sebagai financial advisor, namun dalam praktik ditemukan bekerja sebagai chef. Contoh lain, ujar dia, TKA dengan izin sebagai mechanical engineer justru bekerja sebagai pekerja non-skilled.

"Artinya gap antara administrasi perizinan dengan gap yang ada di lapangan inilah yang jauh," katanya.

Karena itu, tegas Nicodiemoz, selain memastikan kesesuaian pekerjaan, pemberi kerja TKA wajib menyediakan pendidikan dan pelatihan bagi tenaga kerja pendamping TKA. Ketentuan tersebut menjadi bagian dari proses alih teknologi dan keahlian.

"Namun, dalam pemeriksaan masih ditemukan pendamping yang hanya dicantumkan secara administratif untuk memenuhi persyaratan, tetapi tidak benar-benar menjalankan fungsi pendampingan," katanya.

"Bahkan, terdapat pendamping yang tidak mengenal TKA yang didampinginya atau tidak mengetahui bahwa dirinya ditunjuk sebagai pendamping. Ditemukan pula pendamping yang kompetensinya tidak sesuai dengan bidang pekerjaan TKA," paparnya.

Untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan ketenagakerjaan, sambungnya, pengawasan dilakukan melalui pemeriksaan dan penerbitan nota pemeriksaan berdasarkan temuan serta jenis pelanggaran.

"Nota tersebut memuat saran tindak untuk memperbaiki ketidakpatuhan," sebutnya.

"Apabila perusahaan tidak melakukan perbaikan setelah diberikan peringatan, proses dapat berlanjut pada penegakan sanksi administratif hingga tindakan yustisial apabila terdapat unsur pidana," ucap Nicodiemoz.

Sementara, lanjutnya, bagi TKA yang ditemukan tidak memiliki pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), pengawas ketenagakerjaan berwenang mengambil tindakan seketika dengan mengeluarkan TKA dari lokasi atau tempat kerja. Serta, melarang pemberi kerja mempekerjakan TKA yang bersangkutan.

"Ini adalah tindakan seketika yang bisa dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan pada saat melakukan pemeriksaan dan menemukan tenaga kerja asing yang tidak memiliki pengesahan RPTKA," kata Nicodiemoz.


(dce/dce)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Prabowo Panggil Pimpinan BRIN, Bahas Riset Program Prioritas