Ternyata Ini Alasan Pemerintah RI Mau Permudah Izin Tenaga Kerja Asing
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah mengaitkan percepatan layanan tenaga kerja asing (TKA) dengan upaya memperkuat iklim investasi di Indonesia. Kepastian administrasi menjadi salah satu faktor yang dinilai penting ketika investor menentukan rencana bisnisnya.
Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani mengatakan kepastian proses perizinan dapat memberikan kejelasan bagi investor mengenai waktu yang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja. Pemerintah berharap perbaikan layanan tersebut ikut mendorong investasi baru masuk ke Indonesia.
"Dan juga tentunya ini akan membuat meningkatkan iklim investasi tentunya, meningkatkan iklim industri yang ada di Indonesia sehingga harapannya ini juga akan memberikan dampak positif bagi FDI, penarik investasi baru di Indonesia, dan tentunya penciptaan lapangan kerja," ujar Rosan di kantor BKPM, Rabu (9/9/2026).
Kebutuhan tenaga kerja asing masih muncul di sejumlah sektor industri yang membutuhkan keahlian tertentu. Pemerintah menempatkan keberadaan TKA sebagai bagian dari proses pemenuhan kompetensi sekaligus penguatan kemampuan tenaga kerja domestik.
"Dan harapan kita tentunya adalah penciptaan lapangan kerja yang berkualitas, yang baik, karena memang kita melihat bahwa dari beberapa sektor industri memang tenaga kerja asing itu masih kita perlukan, dan harapannya ini bisa memberikan transfer of knowledge, transfer of technology kepada sumber daya manusia kita," katanya.
Percepatan layanan juga diarahkan untuk mengurangi ketidakpastian dalam proses administrasi. Pemerintah ingin pelaku usaha memiliki gambaran yang lebih jelas mengenai tahapan perizinan yang harus dilalui.
"Yang kita jemput bola adalah mengurangi uncertainty atau ketidakpastian yang merupakan selalu, kalau saya bilang, tantangan utama kita dari segi policy dan regulasi kita selama ini. Ini adalah satu langkah yang memang kembali lagi memberikan kepastian," ujar Rosan.
Skema tersebut akan dijalankan melalui kolaborasi tiga kementerian dengan sistem yang saling terhubung. Pemerintah menargetkan implementasi aplikasi hasil kesepakatan tersebut mulai berjalan pada akhir September 2026.
"Jadi memang rencananya akan mulai berjalan aplikasinya pada akhir bulan ini. Akhir bulan ini sudah mulai berjalan hasil dari kesepakatan dari kami bertiga," kata Rosan.