MARKET DATA

Terbongkar! Truk Tangki Air Ternyata Isi Rokok Ilegal Senilai Rp2,3 M

haa,  CNBC Indonesia
09 September 2026 10:45
Bea Cukai Semarang kembali membongkar upaya pengiriman rokok ilegal di Jawa Tengah. Terbaru, petugas menggagalkan pengangkutan rokok ilegal dalam jumlah besar yang menggunakan truk tangki air yang telah dimodifikasi untuk mengelabui pengawasan di jal
Foto: Bea Cukai Semarang kembali membongkar upaya pengiriman rokok ilegal di Jawa Tengah. Terbaru, petugas menggagalkan pengangkutan rokok ilegal dalam jumlah besar yang menggunakan truk tangki air yang telah dimodifikasi untuk mengelabui pengawasan di jalan tol. (Dok Bea Cukai)

Jakarta, CNBC Indonesia - Aparat Bea Cukai kembali membongkar modus baru penyelundupan rokok ilegal. Kali ini, pelaku nekat menyamarkan jutaan batang rokok tanpa pita cukai menggunakan truk tangki air yang dimodifikasi agar tampak seperti kendaraan pengangkut air bersih.

Aksi tersebut digagalkan oleh Bea Cukai Semarang saat melakukan patroli rutin di ruas Tol Salatiga-Semarang-Kendal pada Rabu dini hari (2/9/2026). Petugas mencurigai sebuah truk tangki yang melaju dengan kecepatan tinggi dan menunjukkan perilaku tidak lazim.

Kecurigaan semakin menguat karena pipa tangki kendaraan tersebut terus mengeluarkan air secara konstan selama perjalanan. Modus ini diduga sengaja dilakukan untuk meyakinkan petugas bahwa kendaraan memang mengangkut air bersih.

Saat dihentikan di Gerbang Tol Banyumanik, sopir berinisial ASE mengaku tengah mengangkut air dari Pamekasan, Madura menuju Jakarta. Namun, ia tidak dapat menunjukkan dokumen pengiriman yang sah.

Petugas kemudian melakukan analisis cepat terhadap rute dan jenis muatan yang diangkut. Menurut Bea Cukai, pengangkutan air dari Madura ke Jakarta dinilai tidak masuk akal secara ekonomi karena biaya logistik yang dikeluarkan jauh lebih besar dibandingkan nilai komoditas yang dibawa.

Berdasarkan kecurigaan tersebut, tim melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap bagian dalam tangki. Hasilnya, petugas menemukan rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai dalam jumlah besar.

Bea Cukai Semarang kembali membongkar upaya pengiriman rokok ilegal di Jawa Tengah. Terbaru, petugas menggagalkan pengangkutan rokok ilegal dalam jumlah besar yang menggunakan truk tangki air yang telah dimodifikasi untuk mengelabui pengawasan di jalan tol. (Dok Bea Cukai)Bea Cukai Semarang kembali membongkar upaya pengiriman rokok ilegal di Jawa Tengah. Terbaru, petugas menggagalkan pengangkutan rokok ilegal dalam jumlah besar yang menggunakan truk tangki air yang telah dimodifikasi untuk mengelabui pengawasan di jalan tol. (Dok Bea Cukai) Foto: Bea Cukai Semarang kembali membongkar upaya pengiriman rokok ilegal di Jawa Tengah. Terbaru, petugas menggagalkan pengangkutan rokok ilegal dalam jumlah besar yang menggunakan truk tangki air yang telah dimodifikasi untuk mengelabui pengawasan di jalan tol. (Dok Bea Cukai)

Kepala Kantor Bea Cukai Semarang Mochamad Syuhadak mengatakan pengungkapan tersebut menjadi bukti bahwa pelaku terus mengembangkan berbagai cara untuk mengelabui petugas.

"Ini merupakan penindakan dengan modus truk tangki yang kedua kalinya kami lakukan sepanjang tahun 2026, setelah sebelumnya kami mengungkap pengiriman rokok ilegal bermodus tangki molase. Pelaku sengaja memanfaatkan sarana pengangkut yang tidak biasa, bahkan merekayasa tampilan fisik truk tangki agar seolah-olah membawa air bersih. Namun, kejelian petugas dalam menganalisis anomali ekonomi dan risiko logistik di lapangan menjadi kunci utama terungkapnya modus ini," ujar Syuhadak dalam keterangan resminya.

Dari hasil penindakan tersebut, Bea Cukai mengamankan barang kena cukai hasil tembakau ilegal dengan total nilai mencapai Rp2,37 miliar. Sementara nilai cukai yang seharusnya dibayarkan mencapai Rp1,19 miliar.

Adapun total potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan, yang berasal dari komponen cukai, PPN hasil tembakau, dan pajak rokok, mencapai sekitar Rp1,54 miliar.

Bea Cukai telah menetapkan kasus ini untuk diproses lebih lanjut atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Cukai. Dua orang yang diamankan, yakni BF dan ASE, saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Semarang untuk kepentingan penyidikan.

Syuhadak menegaskan pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap berbagai modus penyelundupan rokok ilegal yang semakin beragam.

Menurutnya, penindakan tersebut tidak hanya bertujuan mengamankan penerimaan negara, tetapi juga menjaga iklim usaha yang sehat bagi industri hasil tembakau yang patuh terhadap ketentuan perpajakan dan cukai.

Dari hasil penindakan ini, berikut rincian penetapan atas perhitungan nilai barang dan potensi kerugian negara:

• Total Nilai Barang: Rp2.367.090.000

• Nilai Cukai: Rp1.189.124.000

• Potensi Kerugian Negara (Cukai + PPN HT + Pajak Rokok): Rp1.542.378.310

(haa/haa) [Gambas:Video CNBC]
Next Article Purbaya Tambah Anggaran Bea Cukai, Perang Lawan Penyelundupan Dimulai


Most Popular
Features