MARKET DATA

Tok! DPR Setuju Anggaran Kemenkeu 2027 Rp49,8 Triliun, Ini Rinciannya

Chandra Dwi Pranata,  CNBC Indonesia
07 September 2026 22:19
Rapat kerja Komisi XI DPR RI dengan Menteri Keuangan, Menteri PPN/Bappenas, Ketua Dewan Komisioner OJK, Pejabat Gubernur Terpilih Bank Indonesia dalam agenda asumsi dasar dalam RUU APBN TA 2027 di Komisi XI DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (1/9/2026)
Foto: (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah dan Komisi XI DPR RI menyepakati dan menyetujui pagu indikatif Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2027.

"Komisi XI DPR RI mendengar penjelasan atas rencana kerja dan rencana kerja pemerintah pagu indikatif 2027. Komisi XI DPR RI menyetujui pagu anggaran Kemenkeu dalam RAPBN 2027 Rp49.801.124.984.000," papar Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun di Gedung DPR RI, Senin (7/9/2026).

Berikut rincian penggunaan pagu anggaran tersebut:
- Program Kebijakan Fiskal, Sektor Keuangan, dan Ekonomi: Rp78,86 miliar
- Program pengelolaan Penerimaan Negara: Rp3,62 triliun
- Program Pengelolaan Belanja Negara: Rp23,78 miliar
- Program Pengelolaan Perbendaharaan, Kekayaan Negara, dan Risiko: Rp267,58 miliar
- Program Dukungan Manajemen: Rp45,81 triliun

Berdasarkan fungsi:
- Program Kebijakan Fiskal, Sektor Keuangan, dan Ekonomi: Rp78,86 miliar
- Program pengelolaan Penerimaan Negara: Rp3,62 triliun
- Program Pengelolaan Belanja Negara: Rp23,78 miliar
- Program Pengelolaan Perbendaharaan, Kekayaan Negara, dan Risiko: Rp267,58 miliar
- Program Dukungan Manajemen: Rp41,51 triliun.

Fungsi ekonomi terdiri dari:
- Program Pengelolaan Penerimaan Negara: Rp2,02 miliar
- Program Dukungan Manajemen: Rp298,42 miliar
Fungsi pendidikan terdiri dari:
- Program Dukungan Manajemen: Rp3,99 triliun.

Berdasarkan masing-masing eselon I dan Badan Layanan Umum (BLU).
1. Sekretaris Jenderal dan BPU LPDP Rp 32,03 triliun
2. Inspektorat Jenderal Rp 36,3 miliar
3. Direktorat Jenderal Anggaran Rp 48,1 miliar
4. Direktorat Jendral Pajak Rp 6,27 triliun
5. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Rp 4,09 triliun
6. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Rp 46,65 miliar
7. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Rp 93,2 miliar
8. Direktorat Jenderal Perbendaharaan Rp 4,26 triliun.
9. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Rp 945,39 miliar
10. BPPK dan PKN STAN Rp 342,66 miliar
11. BATII Rp 1,36 triliun.

(arj/arj) [Gambas:Video CNBC]
Next Article Kementerian Desa PDTT Butuh Duit Rp5,5 T, Tapi Cuma Dikasih Rp1,78 T


Most Popular
Features