Purbaya Atur Bea Masuk Barang RI-Jepang Dalam Rangka IJEPA

Robertus Andrianto, CNBC Indonesia
Senin, 31/08/2026 18:30 WIB
Foto: Suasana Gedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Jakarta, Rabu (10/1/2024). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.61 tahun 2026 tentang tata cara pemanfaatan bea masuk dengan skema User Specific Duty Free Scheme (USDFS) dalam rangka persetujuan antara Indonesia dan Jepang mengenai suatu kemitraan ekonomi (IJEPA)

Peraturan ini diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum dan pelayanan kepada pelaku usaha dalam rangka melaksanakan Protokol Perubahan Persetujuan yang telah disahkan melalui Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2026.


Dalam konsideran disebutkan bahwa perlu pengaturan tata cara pelaksanaan USDFS sesuai kekhususan Section 3 Notes for Schedule of Indonesia Note 2 in section 1 of Part 3 of Annex 1 serta pelaksanaan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.010/2022 karena belum mengatur tata cara pemanfaatan skema tersebut.

Dalam PMK No.61 Tahun 2026 memuat ketentuan bea masuk USDFS IJEPA dan kategori user, yakni menetapkan bahwa pemanfaatan bea masuk USDFS IJEPA hanya dapat dilakukan setelah User memperoleh surat keterangan verifikasi industri USDFS IJEPA sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perindustrian dan penetapan bea masuk USDFS IJEPA melalui Keputusan Menteri; pendaftar terdiri atas industri penggerak, steel service center, dan industri pendukung.

Selain itu, menegaskan bahwa Keputusan Menteri mengenai penggunaan tarif dalam rangka USDFS IJEPA memuat data teknis dan kuota sebagaimana persyaratan untuk pelaksanaan pemanfaatan skema.

Kemudian, dalam hal pengajuan permohonan dan pengangkutan wewenang, Menteri berwenang menetapkan bea masuk USDFS IJEPA dan dapat memandatkan kewenangan tersebut kepada Direktur.

Permohonan, Pengangkutan Wewenang dan Penetapan

Sedangkan permohonan penetapan diajukan oleh User secara elektronik melalui SINSW dengan melampirkan surat keterangan verifikasi industri USDFS IJEPA dan lampirannya, data teknis (Mill/Inspection Certificate atau Letter of Statement atau drawing sheet), dan perizinan berusaha sektor perindustrian; jika dokumen sudah tersedia di SINSW pemohon tidak perlu melampirkan ulang.

Jika SINSW belum dapat dipakai atau terjadi gangguan operasional, permohonan dapat disampaikan tertulis atau hardcopy menggunakan format Lampiran A; penelitian permohonan oleh Direktur atas nama Menteri harus selesai paling lambat 3 hari kerja untuk permohonan elektronik dan 5 hari kerja untuk permohonan tertulis sejak permohonan lengkap.

Setelah permohonan, apabila permohonan diterima, Direktur atas nama Menteri menerbitkan Keputusan Menteri yang memuat pos tarif/HS code, nomor urut pos tarif sesuai Peraturan Menteri terkait, spesifikasi barang, jumlah dan satuan barang serta rencana impor; jika ditolak diterbitkan surat pemberitahuan penolakan disertai alasan.

Keputusan Menteri dapat diubah atas permohonan User dengan pengajuan paling lambat 90 hari sebelum periode importasi berakhir, diajukan secara elektronik melalui SINSW dengan melampirkan surat keterangan verifikasi industri USDFS IJEPA perubahan, data teknis, dan perizinan, dengan penelitian dan waktu keputusan sama 3/5 hari kerja.

Importasi Bahan Baku dan Penelitian Dokumen

Importasi Bahan Baku dilaksanakan sesuai tata laksana kepabeanan di bidang impor dan penyelesaian pemberitahuan pabean dilakukan di Kantor Pabean pelabuhan pemasukan yang ditunjuk, yang dicantumkan dalam Keputusan Menteri.

Pada dokumen pemberitahuan pabean impor User wajib melampirkan lembar asli Surat Keterangan Asal (Form JIEPA) dari instansi berwenang di Jepang dan salinan cetak Keputusan Menteri, serta mencantumkan kode fasilitas 60, nomor dan tanggal Keputusan Menteri, nomor referensi dan tanggal Form JIEPA, dan klasifikasi serta pembebanan tarif bea masuk dengan skema USDFS IJEPA.

Penelitian dokumen impor sendiri oleh pejabat bea dan cukai di Kantor Pabean tempat pemasukan. Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian dokumen pemberitahuan pabean impor untuk menentukan pengenaan BM USDFS IJEPA, terlebih setelah memenuhi ketentuan asal barang sesuai peraturan mengenai Persetujuan Indonesia-Jepang; jika asal barang tidak dipenuhi, penggunaan USDFS ditolak dan dikenakan tarif umum (Most Favoured Nation).

Jika asal barang terpenuhi, penelitian meliputi dokumen pemberitahuan dan pelengkapnya, kesesuaian jumlah/jenis/spesifikasi dengan pemeriksaan fisik bila dilakukan, salinan keputusan Menteri, realisasi importasi terhadap kuota yang tercantum, pengisian kolom fasilitas impor dengan nomor Keputusan Menteri dan kode fasilitas 60, serta pengisian tarif dan fasilitas sesuai BM USDFS IJEPA.

Hasil yang sesuai akan diberikan BM USDFS IJEPA, sedangkan ketidaksesuaian menyebabkan penolakan dan pengenaan tarif sesuai ketentuan peraturan terkait; terhadap pengenaan BM USDFS IJEPA dapat dilakukan penelitian ulang atau audit kepabeanan.

SINSW atau Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan pemotongan kuota jumlah impor Bahan Baku yang mendapat skema USDFS secara elektronik dengan menghitung jumlah dalam Lampiran Keputusan Menteri dikurangi jumlah yang telah mendapatkan nomor pendaftaran pada pemberitahuan pabean impor.

Pembukuan, Administrasi, Penyelesaian Bahan Baku & Aturan Sanksi Pelanggaran

User yang melakukan importasi dengan skema USDFS IJEPA wajib menyelenggarakan pembukuan/pencatatan dan pemisahan sediaan barang yang diimpor menggunakan skema USDFS sesuai dokumen impor untuk keperluan audit kepabeanan, serta menyimpan dokumen, catatan, dan pembukuan terkait penggunaan skema selama 10 (sepuluh) tahun di tempat usahanya.

Bahan Baku yang diimpor dengan skema USDFS IJEPA harus digunakan seluruhnya untuk kegiatan produksi oleh User; apabila sebagian atau seluruhnya tidak digunakan atau akan dipindahtangankan maka diselesaikan sebagai Bahan Baku Sisa dan/atau Barang Sisa dan wajib dibayar bea masuk berdasarkan tarif yang berlaku umum (Most Favoured Nation) serta pajak impor sesuai ketentuan.

Terhadap Barang Sisa yang diproduksi oleh industri pendukung dikenakan tarif dan batasan sesuai peraturan perundang-undangan terkait penetapan tarif dalam rangka Persetujuan Indonesia-Jepang; verifikasi Bahan Baku Sisa/Barang Sisa dilaksanakan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perindustrian dan kriteria sisa serta skrap juga diatur oleh ketentuan perundang-undangan tersebut.

Penyelesaian prosedur kepabeanan terhadap Bahan Baku dan/atau Barang Sisa yang tidak digunakan dapat dilakukan melalui pembayaran tarif bea masuk dan pajak impor oleh User kepada Kantor Pabean melalui mekanisme pembayaran inisiatif (voluntary payment) setelah memperoleh surat keterangan verifikasi Bahan Baku Sisa/Barang Sisa dari pejabat perindustrian yang ditunjuk, dan/atau berdasarkan hasil penelitian ulang atau audit kepabeanan.

Bukti pembayaran atau pelunasan bea masuk dan pajak atas Bahan Baku/Barang Sisa untuk periode pemanfaatan dua tahun sebelumnya menjadi persyaratan dalam pengajuan permohonan pada periode berikutnya untuk penggunaan BM USDFS IJEPA.

Pelanggaran ketentuan terkait pembukuan, penggunaan, penyelesaian Bahan Baku atau ketentuan di bidang kepabeanan dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.


(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Mendagri Tito Buka Opsi Revisi Aturan Gaji Kepala Daerah