MARKET DATA

Purbaya Pastikan Tiffany & Co Buka Kembali Setelah Mau Penuhi Sanksi

haa,  CNBC Indonesia
08 June 2026 18:14
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat mengunjungi gerai Tiffany & Co di Plaza Indonesia, Jakarta Pusat, Senin (8/6/2026). (Dok. Biro KLI Kemenkeu)
Foto: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat mengunjungi gerai Tiffany & Co di Plaza Indonesia, Jakarta Pusat, Senin (8/6/2026). (Dok. Biro KLI Kemenkeu)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa melakukan kunjungan ke gerai Tiffany & Co di Plaza Indonesia untuk memastikan beroperasinya kembali gerai tersebut.

Sebagaimana diketahui Tiffany & Co sebelumnya melakukan pelanggaran di bidang kepabeanan berupa impor barang yang belum diberitahukan dan belum diselesaikan kewajiban kepabeanannya.

Atas pelanggaran tersebut, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah melakukan audit kepabeanan dan telah menerbitkan Surat Penetapan Pabean sebesar Rp97,49 miliar, termasuk sanksi administratif berupa denda sebesar Rp78,50 miliar.

Pihak Tiffany & Co telah menyatakan kesanggupannya untuk memenuhi kewajiban tersebut termasuk pemenuhan sanksi administrasinya.

"Yang bersangkutan telah berkomitmen untuk mematuhi seluruh ketentuan perundang-undangan yang berlaku." ujar Purbaya.

Pada kesempatan tersebut, Purbaya menegaskan bahwa pemerintah senantiasa mengedepankan prinsip kepatuhan, transparansi, dan akuntabilitas dalam menjalankan fungsi pengawasan.

"Upaya tersebut dilakukan untuk menciptakan iklim usaha yang sehat, kepastian serta keberlangsungan usaha bagi seluruh pelaku usaha dalam rangka mendukung perekonomian nasional," katanya.

Menkeu juga mengimbau kepada seluruh pelaku usaha untuk senantiasa memenuhi kewajiban dan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Dia menegaskan kepatuhan merupakan fondasi penting dalam menciptakan ekosistem usaha yang transparan, dan berdaya saing. Pemerintah akan terus melaksanakan pengawasan secara konsisten, sekaligus mendorong kesadaran seluruh pelaku usaha untuk berperilaku patuh sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

(haa/haa) Add logo_svg as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Simak Aturan Baru Pengelolaan Barang Kawasan Pabean, Berlaku 1 April!


Most Popular
Features