MARKET DATA

Purbaya Kenakan Bea Masuk Anti Dumping Impor BOPET dari 3 Negara Ini

Arrijal Rachman,  CNBC Indonesia
02 April 2026 11:25
aktifitas bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Priok
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Luthfi Rahman

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengenakan bea masuk anti dumping (BMAD) terhadap produk biaxially oriented polyethylene terephthalate alias BOPET yang berasal dari India, China, dan Thailand.

Pengenaan bea masuk dengan tarif khusus untuk produk BOPET dari tiga negara itu ia tetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 14 Tahun 2026 yang berlaku tiga hari sejak diterbitkan 1 April 2026.

"Bahwa hasil penyelidikan Komite Antidumping Indonesia telah membuktikan praktik dumping atas impor produk biaxially oriented polyethylene terephthalate yang berasal dari India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Thailand masih berlanjut, sehingga pengenaan bea masuk antidumping perlu dilakukan," dikutip dari PMK 14/2026 yang Purbaya tandatangani pada 13 Maret 2026, dikutip Kamis (2/4/2026).

Bea Masuk Antidumping adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang dumping yang menyebabkan kerugian, dan telah diperkenankan oleh Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization).

Adapun BMAD yang dikenakan untuk impor produk BOPET di antaranya dalam bentuk pelat, lembaran, film, foil dan strip lainnya, dari plastik, non seluler dan tidak diperkuat, tidak dilaminasi, tidak didukung atau tidak dikombinasi dengan cara semacam itu dengan bahan lain yang termasuk dalam pos tarif ex3920.62.10, ex3920.62.91, dan ex3920.62.99 yang berasal dari India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Thailand, dikenakan Bea Masuk Antidumping.

Berbagai bentuk barang dari BOPET itu lalu dikenakan BMAD yang merupakan tambahan dari bea masuk umum (most favoured nation) atau bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional yang telah dikenakan.

Dalam hal ketentuan dalam perjanjian atau kesepakatan internasional tidak terpenuhi, pengenaan Bea Masuk Antidumping atas importasi dari negara yang termasuk dalam perjanjian atau kesepakatan internasional merupakan tambahan dari bea masuk umum (most favoured nation).

Adapun tarif BMAD detailnya sebagai berikut:

  1. India dengan produsen SRF Limited dikenakan tarif BMAD 8,5%, Vacmet India Limited 4,0%, Jindal Poly Films Limited 6,8%, Ester lndustries Limited 4,5%, dan perusahaan Lainnya 8,5%.
  2. China dengan produsen Shaoxing Xiangyu Green Packing Co., Ltd dikenakan tarif BMAD 2,6%, dan perusahaan Lainnya 10,6%
  3. Thailand dengan perusahaan SRF Industries (Thailand) Limited dikenakan tarif BMAD 5,4%, Polyplex (Thailand) Public Company Limited 2,2%, A.J. Plast Public Company Limited 7,1%, dan perusahaan Lainnya 7,1%
(arj/wur) Add as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Purbaya Mau Beraksi, Siapkan Jurus Perkuat Industri Manufaktur RI


Most Popular
Features