Australia Tuduh Dumping Baja RI, Tapi Setelah Diselidiki Hasilnya Gini
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Australia resmi menghentikan penyelidikan anti-dumping terhadap produk hot rolled deformed steel reinforcing bar (rebar) asal Indonesia. Keputusan ini membuka kembali akses pasar ekspor baja Indonesia ke Australia yang sebelumnya tertahan akibat proses investigasi dumping.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyampaikan, penghentian penyelidikan tersebut merujuk pada Termination Report yang diterbitkan Australia Anti-Dumping Commission (ADC) pada 16 Desember 2025. Dalam laporan itu, margin dumping rebar Indonesia tercatat hanya 1,3%, berada di bawah ambang batas de minimis sebesar 2%. Dengan demikian, produk rebar Indonesia tidak dikenakan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD).
"Penghentian penyelidikan ini menjadi sinyal positif bagi kinerja perdagangan luar negeri sektor baja. Kami harap, keputusan ADC dapat memulihkan ekspor rebar Indonesia yang sempat tertahan selama proses investigasi berlangsung. Akses pasar Australia yang kembali terbuka akan memperkuat daya saing produk baja Indonesia di pasar Negeri Kanguru," ujar Budi dalam keterangannya, dikutip Senin (5/1/2026).
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Tommy Andana menegaskan, dihentikannya penyelidikan anti-dumping ini memperkuat posisi Indonesia dalam menjaga akses pasar ekspor, terutama di tengah meningkatnya tren penggunaan instrumen pengamanan perdagangan oleh sejumlah negara.
Dalam menghadapi berbagai penyelidikan anti-dumping, Tommy menekankan pentingnya kepatuhan serta kerjasama pelaku usaha Indonesia selama proses investigasi berlangsung.
Foto: Baja Indonesia (Istimewa)Baja Indonesia (Istimewa) |
"Pemerintah Indonesia aktif mengawal proses penyelidikan serta mendorong eksportir bersikap kooperatif membela kepentingannya selama penyelidikan berlangsung," kata Tommy.
Sementara itu, Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendag, Reza Pahlevi Chairul mengapresiasi komitmen dan sikap kooperatif perusahaan eksportir Indonesia selama proses penyelidikan. Menurutnya, hal tersebut menjadi faktor kunci dalam menghasilkan kesimpulan yang objektif dan adil.
"Sikap kooperatif perusahaan menjadi faktor penting dalam mendukung proses penyelidikan yang objektif sehingga menghasilkan kesimpulan yang adil. Dalam penyelidikan anti-dumping, sikap kooperatif dari pihak perusahaan merupakan hal yang paling menentukan hasil akhir," imbuh Reza.
Australia memulai penyelidikan anti-dumping rebar pada 24 September 2024 dengan cakupan impor dari Indonesia, Malaysia, dan Vietnam. Bagi Indonesia, kasus ini merupakan penyelidikan kedua setelah perkara serupa pada 2017 yang berakhir pada 2018 tanpa pengenaan tindakan anti-dumping.
Dari sisi kinerja ekspor, nilai ekspor rebar Indonesia ke Australia menunjukkan tren pertumbuhan dalam periode 2020-2025. Pada 2020, ekspor tercatat sebesar US$4,7 juta, melonjak menjadi US$31,1 juta pada 2021, dan mencapai puncaknya US$55,6 juta pada 2023. Namun, pada 2024 nilainya turun menjadi sekitar US$31 juta, dan penurunan berlanjut hingga kuartal III 2025 yang diperkirakan dipengaruhi ketidakpastian akibat penyelidikan anti-dumping.
(wur)[Gambas:Video CNBC]
Foto: Baja Indonesia (Istimewa)