MARKET DATA

Waspada! SKK Migas Tetapkan Siaga 1 Wilayah Kerja Migas Imbas Karhutla

Verda Nano Setiawan,  CNBC Indonesia
26 August 2026 16:52
BPBD bersama tim gabungan berusaha memadamkan karhutla di Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara, Selasa (18/8/2026). (Dok. BPBD Kabupaten Bulungan)
Foto: BPBD bersama tim gabungan berusaha memadamkan karhutla di Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara, Selasa (18/8/2026). (Dok. BPBD Kabupaten Bulungan)

Jakarta, CNBC Indonesia - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menetapkan status siaga satu menyusul kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang mulai mendekati sejumlah fasilitas vital hulu migas di Indonesia.

Kepala SKK Migas Djoko Siswanto mengatakan status siaga satu diterapkan sebagai langkah antisipasi untuk menjaga keselamatan fasilitas dan mencegah gangguan terhadap kegiatan produksi migas nasional.

"Ini sekarang juga kita sedang siaga satu untuk kebakaran di berbagai tempat, mengantisipasi untuk kita tutup sumurnya apabila api terus mendekat maupun kepada api-api yang mendekat di tangki-tangki yang sudah ada kondensat," kata Djoko dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XII DPR RI, Rabu (26/8/2026).

Menurut Djoko, SKK Migas juga menyiapkan langkah antisipasi untuk mencegah terjadinya unplanned shutdown atau penghentian operasi yang tidak direncanakan akibat karhutla. Selain itu, SKK Migas menyiapkan sejumlah fleksibilitas dalam pemanfaatan gas yang telah dikontrakkan.

"Kita akan mencegah unplanned shutdown dan juga kendala finansial akan kita berikan insentif dan juga fleksibilitas daripada pemanfaatan gas yang sudah kita kontrak. Kadang-kadang beberapa K3S atau Maaf, beberapa konsumen maupun PLN penyerapannya tidak full, sehingga kita mau membuat kontrak yang fleksibilitas untuk setiap saat kita bisa lokasikan ke tempat lainnya," ujarnya.

Perlu diketahui, berdasarkan data Kementerian ESDM, produksi minyak rata-rata selama Januari-Juli 2026 tercatat mencapai 578.156 barel per hari (bph).

Capaian produksi minyak ini masih lebih rendah atau baru sekitar 95% dari target produksi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 yang ditetapkan sebesar 610.000 bph.

Sementara untuk produksi gas bumi hingga Juli 2026 tercatat rata-rata sebesar 6.544 juta standar kaki kubik per hari (MMSCFD). Angka ini juga masih lebih rendah dari target dalam APBN 2026 yang ditetapkan sebesar 6.837 MMSCFD.

Perlu diketahui, realisasi produksi minyak pada 2025 tercatat sebesar 606,1 ribu bph dan produksi gas sebesar 6.753 MMSCFD. Bila dibandingkan dengan realisasi 2025 tersebut, artinya produksi minyak dan gas bumi pada 2026 ini mengalami penurunan.

RI "Dikepung" Karhutla

Seperti diketahui, beberapa daerah di Indonesia tengah "dikepung" kebakaran hutan dan lahan (karhutla), baik di Sumatra seperti Riau, Sumatra Selatan, maupun Kalimantan. Sejumlah aset hulu migas pun berlokasi dekat area karhutla, seperti Wilayah Kerja (WK) atau Blok Rokan di Riau, dan juga sejumlah wilayah kerja hulu migas di Kalimantan Timur.

Presiden Prabowo Subianto sejak akhir pekan lalu juga turun ke lapangan mengecek karhutla di beberapa wilayah RI, antara lain di Kalimantan, lalu Riau dan Sumatra Selatan pada Senin (24/8/2026).

Presiden Prabowo Subianto memberikan instruksi tegas kepada jajarannya untuk menjatuhkan sanksi berat terhadap perusahaan yang terbukti terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Riau.

Instruksi tersebut disampaikan Prabowo dalam Rapat Terbatas (Ratas) Penanggulangan Karhutla Riau yang digelar pada Senin (24/8/2026).

Mengutip unggahan Instagram resmi Sekretariat Presiden, Prabowo meminta agar izin perusahaan atau korporasi yang terbukti sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan dicabut.

"Pemerintah pastikan sanksi berat menanti korporasi dalang Karhutla Riau," demikian keterangan dalam unggahan @sekretariat.presiden, Selasa (25/8/2026).

Dalam ratas tersebut, Prabowo menegaskan tidak boleh ada toleransi terhadap korporasi yang dengan sengaja melakukan pembakaran demi kepentingan ekonomi.

Langkah pencabutan izin tersebut menjadi bagian dari intervensi cepat pemerintah untuk memutus mata rantai karhutla yang berulang dan menimbulkan dampak luas terhadap masyarakat.

"Langkah ini diambil sebagai bentuk intervensi cepat pemerintah untuk memutus mata rantai karhutla yang terus merugikan kesehatan masyarakat, ekonomi, dan lingkungan. Tidak ada toleransi bagi pihak yang mengorbankan alam demi keuntungan semata," tulis keterangan itu.

Sebelumnya dalam rapat itu, Prabowo meminta semua aparat penegak hukum melakukan pencegahan karhutla, khususnya terhadap oknum atau manusia yang sengaja melakukan pembakaran dengan alasan apapun.

Lebih lanjut, Prabowo juga meminta kepolisian dan kejaksaan mengusut keterlibatan korporasi dalam karhutla di Riau.

"Apalagi kalau ada korporasi yang menyuruh itu (membakar hutan), saya minta polisi kejaksaan selidiki, intelijen selidiki," ujar Prabowo.

Bahkan dia menegaskan agar melakukan pencabutan izin korporasi apabila terbukti keterlibatan perusahaan yang menginstruksikan masyarakat melakukan pembakaran lahan.

"Siapapun korporasi apapun, ada sedikit indikasi mereka menyuruh bakar-bakar, kita cabut izinnya, seluruh izin korporasi itu kita cabut. Saya tidak main-main," katanya.

Izin Dibekukan

Kementerian Kehutanan menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) setelah ditemukan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas 1.511,55 hektare di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur.

Lima perusahaan dikenai sanksi Paksaan Pemerintah, sementara PT MPK mendapat sanksi lebih berat berupa Pembekuan Perizinan Berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah karena kebakaran di arealnya dinilai luas dan terjadi berulang.

Enam perusahaan tersebut yakni PT WEL, PT FI, PT MPK, dan PT WSP di Kalimantan Barat; PT NES di Kalimantan Tengah; serta PT PSR di Kalimantan Timur.

Berdasarkan hasil pengawasan, PT WEL mencatat areal terbakar paling luas, yakni sekitar 760,51 hektare. Berikutnya PT MPK 394,83 hektare, PT WSP 107,70 hektare, PT FI 95,87 hektare, PT PSR 82,26 hektare, dan PT NES 70,38 hektare.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho mengatakan, setiap izin usaha di kawasan hutan disertai kewajiban untuk menjaga kawasan dan mencegah kerusakan.

"Perizinan berusaha memberikan hak untuk mengelola kawasan hutan, tetapi di dalamnya melekat kewajiban untuk menjaga dan mencegah kerusakan. Sanksi administratif kami gunakan untuk memaksa perbaikan, pemulihan, dan kepatuhan. Tetapi ketika ditemukan unsur pidana, proses pidana tetap berjalan," tegas Januanto dalam keterangannya, dikutip Selasa (25/8/2026).

"Ini juga peringatan kepada siapa pun yang sengaja membakar hutan atau mengambil keuntungan dari kebakaran dan kerusakan kawasan. Kami akan telusuri dan proses berdasarkan alat bukti," sambungnya.

(wia) [Gambas:Video CNBC]
Next Article RI Sudah Bor Sumur 'Bukan Migas Biasa', Segini Produksinya


Most Popular
Features