Fakta Terkuak! Nakes Honorer Masih Banyak, Ada yang Digaji Rp1,2 Juta
Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi IX DPR RI mendorong pemerintah memberikan kepastian status kepegawaian dan penghasilan yang lebih layak bagi tenaga kesehatan (nakes), khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK paruh waktu, hingga tenaga honorer.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris menilai kepastian status dan kesejahteraan tenaga kesehatan penting untuk menjaga kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Charles saat menerima audiensi Forum Komunikasi Nasional Lintas Profesi Kesehatan (FORKOMNAS LIPKES) dan Dewan Eksekutif Nasional Asosiasi Pekerja Kesehatan Seluruh Indonesia (APKSI) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/8/2026).
Charles mengatakan masih adanya tenaga kesehatan berstatus PPPK, PPPK paruh waktu, maupun honorer menunjukkan persoalan kepegawaian dan kesejahteraan belum sepenuhnya terselesaikan.
Menurutnya, tanggung jawab tenaga kesehatan yang berkaitan langsung dengan kesehatan hingga keselamatan masyarakat harus diimbangi dengan perlindungan dan penghargaan yang memadai.
"Teman-teman PPPK dan PPPK paruh waktu berharap bisa segera mendapatkan status sebagai PNS. Apalagi kemarin kita melihat teman-teman guru juga sudah diambil alih statusnya oleh pemerintah pusat dan diangkat sebagai PNS. Kalau untuk guru saja bisa, kenapa tenaga kesehatan tidak bisa?" ujar Charles.
Charles juga menyoroti rendahnya penghasilan sebagian tenaga kesehatan. Dalam audiensi tersebut, ia mengungkapkan adanya tenaga kesehatan yang hanya menerima penghasilan sekitar Rp1,2 juta per bulan.
"Keluhan utama adalah penghasilan yang jauh dari ideal. Bahkan ada yang menyampaikan tadi bidan yang mungkin penghasilan bulanannya hanya Rp1,2 juta. Dan saya rasa ini harus ada perbaikan ke depan," ungkapnya.
Menurut Charles, pemerintah perlu memperbaiki skema insentif, tunjangan, hingga penghasilan tenaga kesehatan agar lebih sesuai dengan beban dan tanggung jawab profesinya.
"Mereka ini profesi yang dituntut untuk bisa mengobati masyarakat, bahkan memastikan hidup matinya seseorang. Maka saya rasa harus ada ketegasan dari pemerintah untuk memberikan status yang lebih jelas dan juga penghasilan yang lebih ideal bagi teman-teman tenaga kesehatan di Indonesia," tegasnya.
Selain PPPK, Charles menyoroti masih banyaknya tenaga kesehatan berstatus honorer di sejumlah provinsi maupun kabupaten/kota.
Ia meminta pemerintah memberikan kejelasan status kepada tenaga kesehatan non-ASN yang masih menopang pelayanan kesehatan di berbagai daerah.
"Faktanya di banyak provinsi dan kabupaten kota masih banyak sekali tenaga kesehatan yang berstatus honorer. Harapan saya pemerintah harus memberikan status yang lebih jelas, angkat saja sebagai PPPK," katanya.
Charles menilai penyelesaian status tenaga non-ASN perlu menjadi perhatian karena keberadaan mereka masih dibutuhkan dalam sistem pelayanan kesehatan.
Ketua Forkomnas Lipkes Bambang Utomo mengatakan pihaknya membawa aspirasi dari 13 profesi kesehatan dalam audiensi dengan Komisi IX DPR RI.
Ada tiga tuntutan utama yang disampaikan. Pertama, pengangkatan PPPK menjadi PNS. Kedua, perubahan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu. Ketiga, pemberian kesempatan atau formasi bagi tenaga kesehatan non-ASN maupun honorer untuk diangkat menjadi PPPK.
"Yang pertama, ASN PPPK ini menuntut untuk menjadi PNS. Yang kedua, ASN PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu. Dan yang ketiga, yang masih non-ASN atau honorer yang statusnya belum jelas ini diberi kesempatan atau formasi untuk menjadi ASN PPPK," ujar Bambang.
Menurutnya, ketidakjelasan status PPPK juga berdampak terhadap pengembangan karier tenaga kesehatan.
"Karena kita sebagai tenaga kesehatan PPPK tidak bisa berkarier. Kita mandek karier, kita nggak bisa jalan," tuturnya.
(haa/haa)