MARKET DATA

Cukai Minuman Berpemanis Tak Masuk RAPBN 2027, Ini Kata Purbaya

chd,  CNBC Indonesia
14 August 2026 09:00
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa saat Konferensi Pers Penindakan Penyelundupan Ekspor Emas KPU Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, di Aula Gedung B KPU Bea dan Cukai Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (13/8/2026). (CNBC Indonesia/Muhamma
Foto: (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pihaknya belum akan menarik cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada tahun 2027. Hal ini ditegaskannya sesudah konferensi pers di KPU Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Kamis malam (13/8/2026).

Menurutnya, kebihakan tersebut belum dimasukkan ke dalam penerimaan negara pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027. Kendati demikian, Purbaya menyampaikan bahwa formulasi regulasi dan koordinasi antarinstansi terkait kebijakan MBDK masih terus bergulir.

"Masih sedang dibahas. Tidak (masuk perhitungan RAPBN 2027)," kata Purbaya, Kamis malam (13/8/2026).

Sebelumnya kebijakan batal dikenakan pada tahun ini. Saat itu, Purbaya mengatakan keputusan ini diputuskan setelah melihat kondisi ekonomi Indonesia.

"Memang kami belum akan menjalankan. Kami akan menjalankannya ketika ekonomi sudah lebih baik dari sekarang," ujarnya.

Jika ekonomi domestik sudah membaik dan tumbuh sebesar 6%, dia berjanji akan datang ke DPR dan memberikan paparan MBDK.

"Kalau sekarang saya pikir ekonomi masyarakat belum cukup kuat," paparnya.

Cukai MBDK sebenarnya sudah disepakati oleh Pemerintah dan DPR dalam APBN 2026. Cukai ini diterapkan dalam rangka mengendalikan konsumsi gula untuk kesehatan dan meningkatkan penerimaan negara. Bahkan, dalam APBN 2026, setoran cukai MBDK ditarget sebesar Rp 7 triliun.

(haa/haa) [Gambas:Video CNBC]
Next Article Usul Tambah Rp984 T ke Purbaya, Anggaran K/L Tembus Rp2.000 T di 2027


Most Popular
Features