Pemerintah Tak Kunjung Bisa Pungut Cukai Minuman Berpemanis, Kenapa?
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah hingga kini belum berencana mengeksekusi pungutan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) meskipun targetnya telah dipatok dalam APBN 2026 maupun RAPBN 2027.
Dalam target APBN 2026 nilainya mencapai Rp 7,6 triliun, sedangkan pada 2027 target yang ditetapkan hanya sebesar Rp 1,6 triliun.
" Terkait dengan rencana pengenaan cukai MBDK memang tahun ini sudah direncanakan dengan target Rp7,6 triliun,
namun belum dapat dilaksana. Sedangkan tahun depan sekitar Rp1,6 triliun," kata Plt. Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kementerian Keuangan Ferry Ardiyanto saat rapat dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR, dikutip Senin (7/9/2026).
Ferry menjelaskan, belum bisa tereksekusinya pungutan cukai MBDK itu karena belum adanya arahan langsung dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk memungut barang kena cukai baru itu.
"Memang kami masih menunggu koordinasi dan juga arahan dari Bapak Menteri Keuangan, karena ini terkait dengan kadar garam, gula, dan lemak yang tercantum di dalam MBDK tersebut," ujar Ferry.
Meski begitu, Ferry memastikan, DJSEF bersama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) akan terus berkoordinasi untuk mengevaluasi kondisi masyarakat sebelum eksekusi pungutan dilakukan nantinya tidak mengganggu secara signifikan aktivitas ekonomi.
"Kami bersama-sama dengan eksekutor DJBC juga akan mengevaluasi dan eksplorasi terkait dengan rencana pengenaan MBDK ini," tegas Ferry.
Sebelumnya, Purbaya memang dalam sejumlah kesempatan mengungkapkan, pungutan perpajakan baru akan dilakukan bila ia bisa merealisasikan laju pertumbuhan ekonomi di atas 6%.
"Artinya ekonomi tumbuh di atas 6%," tegas Purbaya.
Cukai MBDK sebenarnya sudah disepakati oleh Pemerintah dan DPR dalam APBN 2026. Cukai ini diterapkan dalam rangka mengendalikan konsumsi gula untuk kesehatan dan meningkatkan penerimaan negara.
(arj/arj) [Gambas:Video CNBC]