Dianggap Hina Presiden di Medsos, 3 Influencer Ini Masuk Penjara
Jakarta, CNBC Indonesia - Sebuah pengadilan di Senegal telah menjatuhkan hukuman penjara dan denda kepada tiga influencer TikTok karena dianggap menghina presiden. Langkah hukum ini mendapat kecaman dari para kritikus yang menyebutnya sebagai serangan nyata terhadap kebebasan berpendapat di negara Afrika Barat tersebut.
Mengutip Reuters, Jumat (7/8/2026), ketiga pria tersebut diketahui bekerja untuk saluran komunikasi daring Feenal Digital. Saluran tersebut selama ini memproduksi konten yang menurut beberapa pihak berpihak pada mantan Perdana Menteri Senegal yang telah digulingkan, Ousmane Sonko, yang juga merupakan ketua partai PASTEF.
Ousmane sendiri baru-baru ini telah berpisah jalan dengan sekutunya, Presiden Bassirou Diomaye Faye. Bassirou diketahui baru saja meluncurkan partai politiknya sendiri pada bulan lalu.
Berdasarkan deskripsi di halaman Facebook-nya, Feenal Digital bertujuan untuk mempromosikan berbagai kegiatan pemerintah dan sektor swasta.
Mandoumbe Diop, yang dikenal luas dengan nama Lamignou Darou, dijatuhi hukuman 3 bulan penjara tanpa penangguhan. Mandoumbe tampaknya menjadi sosok yang paling berpengaruh di antara ketiganya, dengan memiliki lebih dari setengah juta pengikut di saluran TikTok-nya dan video-videonya sering kali meraup puluhan ribu penayangan.
Sementara itu, Magueye Diaw yang dikenal sebagai Oustaz Thiep, dan Moustapha Ndiaye yang dikenal sebagai Ndiaye Touba, masing-masing dijatuhi hukuman 2 bulan penjara tanpa pembebasan bersyarat, sebagaimana diumumkan oleh pihak Feenal Digital di Facebook.
Pengacara ketiga influencer tersebut, Abdy Nar Ndiaye, memberikan pembelaan melalui sebuah video yang diunggah di platform Facebook.
"Postingan mereka di TikTok hanya bersifat komikal dan tidak pantas untuk dituntut secara pidana," tegasnya.
Abdy juga memaparkan bahwa Magueye dan Moustapha masing-masing turut dikenakan denda sebesar 500.000 CFA atau sekitar US$800 (Rp12.800.000).
(luc/luc)