Kepala BGN Sudaryono Pastikan Putusan MK Tak Hentikan MBG
Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap berlanjut meski Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026. BGN menegaskan putusan tersebut tidak membatalkan maupun menghentikan pelaksanaan program, melainkan hanya mengatur penyesuaian mekanisme penganggarannya.
Kepala BGN Sudaryono mengatakan, lembaganya akan tetap menjalankan Program MBG sesuai kebijakan pemerintah dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami ini adalah lembaga operasional. Tentu saja kami akan melaksanakan apapun kebijakan dari pemerintah. Yang perlu digarisbawahi, Putusan Mahkamah Konstitusi justru menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis merupakan program yang konstitusional," kata Sudaryono dalam keterangannya, dikutip Selasa (4/8/2026).
Menurut Sudaryono, substansi putusan MK tidak mengubah legalitas maupun keberadaan Program MBG. Putusan tersebut hanya memberikan batasan terkait mekanisme penganggaran, khususnya mengenai penghitungan anggaran MBG dalam komponen mandatory spending pendidikan.
Dengan demikian, pelaksanaan program tetap berjalan. Pemerintah juga diberikan masa transisi paling lama dua tahun untuk melakukan penyesuaian terhadap kebijakan penganggaran. Berdasarkan hasil telaah hukum yang dilakukan BGN, Putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026 bersifat conditionally constitutional. Artinya, penyesuaian hanya menyangkut norma penganggaran program, bukan keberadaan maupun dasar hukum Program MBG.
Selain itu, putusan yang bersifat final dan mengikat tersebut akan menjadi pedoman bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan serta desain penganggaran MBG pada masa mendatang.
Mulai APBN Tahun Anggaran 2028, anggaran Program MBG yang tidak termasuk komponen utama pendidikan tidak lagi diperhitungkan sebagai bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan. Meski demikian, BGN menegaskan perubahan itu tidak memengaruhi keberlanjutan pelaksanaan Program MBG sebagai salah satu program strategis pemerintah.
"Kalau kita kaji lebih dalam, keputusan Mahkamah Konstitusi ini menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis adalah program yang konstitusional. Yang menjadi perhatian adalah penempatan anggarannya, dan itu tentu akan disikapi oleh pemerintah sesuai mekanisme yang berlaku," ucapnya.
Dari sisi kelembagaan, Sudaryono juga memastikan putusan MK tidak mengubah kedudukan, kewenangan, tugas, maupun fungsi BGN sebagai pelaksana Program MBG. Karena itu, BGN akan tetap menjalankan mandat untuk memastikan program berjalan secara efektif, akuntabel, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Ia menyatakan, akan mendukung seluruh proses penyesuaian kebijakan yang dilakukan pemerintah, sekaligus memastikan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis tetap berjalan optimal di tengah perubahan tata kelola penganggaran pasca putusan Mahkamah Konstitusi.
Dalam putusan MK, anggaran MBG ditetapkan harus dipisahkan dari Anggaran Pendidikan. Pemisahan anggaran MBG dari anggaran pendidikan berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028 atau paling lama 2 (dua) tahun sejak Putusan diucapkan.
MK mengabulkan untuk sebagian permohonan yang diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) serta lima Pemohon perseorangan yang menguji konstitusionalitas Penjelasan Pasal 22 ayat 3 UU APBN Tahun 2026. Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 ini diucapkan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis (30/7/2026) di Ruang Sidang Pleno MK.
"Menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2026 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7144) tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang dimaknai 'hanya berlaku untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 sehingga untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya anggaran program makan bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dan pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028 atau paling lama 2 (dua) tahun sejak Putusan a quo diucapkan'," ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan.
Dalam pertimbangan Mahkamah yang diucapkan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Mahkamah menyatakan dalam upaya melaksanakan sesegera mungkin amanat konstitusi sebagaimana Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 terkait operasional penyelenggaraan pendidikan dan menghindari pertentangan dengan konstitusi, pembentuk undang-undang harus memisahkan alokasi anggaran program MBG dari anggaran pendidikan pada APBN tahun-tahun selanjutnya. Artinya, pada APBN tahun-tahun selanjutnya, alokasi dana pendidikan sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) APBN dan 20% (dua puluh persen) APBD tidak lagi memasukkan program MBG di dalamnya.
"Penting bagi Mahkamah untuk menegaskan, alokasi dana pendidikan sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dimaksudkan untuk memenuhi pembiayaan komponen utama pendidikan yang antara lain, yaitu peserta didik; pendidik dan tenaga kependidikan; sarana dan prasarana; kurikulum; serta evaluasi dan pengembangan pendidikan. Pembiayaan atas komponen utama tersebut, tidak termasuk pembiayaan untuk program MBG," ucap Enny.
(wur)