Bos DJP Jawab Usulan MUI Soal Zakat Jadi Kredit Pajak

Robertus Andrianto, CNBC Indonesia
Rabu, 22/07/2026 12:30 WIB
Foto: (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan jajarannya belum memiliki rencana untuk menetapkan zakat sebagai kredit pajak atau tax credit. Hal ini sekaligus menjawab permintaan Majelis Ulama Indonesia yang kebijakan zakat dapat menjadi kredit pajak.

Namun, Bimo menuturkan pihaknya akan mengkaji lebih lanjut usulan ini. Dia menjelaskan zakat sebenarnya telah menjadi pengurang penghasilan bruto atau tax deduction (pengurang pajak).


"MUI ada kajian tapi sudah didiskusikan juga aturan sekarang harus berlaku adil bukan sebagai kredit pajak tapi pengurang pajak dan dilaporkan ke badan amil," paparnya di Kantor Kemenkeu, dikutip Rabu (22/7/2026).

Ketua Badan Pengurus Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), KH M Cholil Nafis, mengusulkan agar zakat diakui sebagai pengurang pajak secara langsung (tax credit). Menurutnya, kebijakan tersebut lebih adil dibanding aturan yang berlaku saat ini, di mana zakat hanya menjadi pengurang penghasilan kena pajak (tax deduction).

Menurutnya, perubahan kebijakan tersebut akan memberikan insentif yang lebih adil bagi umat Islam yang selama ini memikul dua kewajiban sekaligus, yakni menunaikan zakat dan membayar pajak.

Hal itu disampaikan Kiai Cholil saat memberikan sambutan dalam acara Silaturahim Nasional dan Baznas Award 2026 bertema "Anugerah Kepatuhan Zakat yang Berdampak" di Discovery Ancol Hotel, Jakarta, Selasa (7/7/2026).

"Ketentuan kita sekarang, zakat dapat mengurangi penghasilan kena pajak, jadi tax deduction, bukan tax credit. Kami sedang memperjuangkan agar zakat menjadi tax credit, sehingga yang dikeluarkan sebagai zakat sekaligus menjadi bagian dari kewajiban pajak kita," ujar Kiai Cholil, dikutip dari laman MUI.

Kiai Cholil menjelaskan, sistem yang berjalan saat ini baru sebatas memfungsikan zakat untuk mengurangi besaran penghasilan yang dikenai pajak. Ke depan, DSN-MUI berharap nilai nominal zakat yang telah dibayarkan masyarakat bisa langsung memotong atau mengurangi nilai nominal pajak yang harus disetorkan kepada negara.

Kebijakan tax credit ini dinilai akan semakin merangsang masyarakat dan dunia usaha untuk menyalurkan zakatnya melalui lembaga-lembaga resmi. Pada akhirnya, langkah ini akan memperkuat peran zakat dalam menopang pembangunan ekonomi nasional.

"Kalau kita bicara pertumbuhan ekonomi dengan zakat, itu bukan berarti hartanya hilang," kata Kiai Cholil. "Semakin besar perusahaan, semakin besar pula zakatnya. Semakin banyak zakat yang mengalir, semakin besar pula daya beli masyarakat dan pada akhirnya kembali menggerakkan perekonomian," lanjutnya.


(haa/haa) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:

Video: Babinsa dan Bhabinkamtibmas Tarik Pajak, Ini Kata Dirjen Pajak