MARKET DATA

Asbisindo Minta PFII Bisa Digarap Jadi Pusat Keuangan Syariah Dunia

Zefanya Aprilia,  CNBC Indonesia
09 July 2026 21:00
Sekjen Asbisindo Koko Tjatur Rachmadi, Ketua Umum Perbarindo Tedy Alamsyah, Wakil Ketua Umum Perbanas Tigor M. Siahaan, Direktur Kelembagaan BNI (Perwakilan Himbara) Eko Setyo Nugroho dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja RUU Pusat Finansial
Foto: Sekjen Asbisindo Koko Tjatur Rachmadi, Ketua Umum Perbarindo Tedy Alamsyah, Wakil Ketua Umum Perbanas Tigor M. Siahaan, Direktur Kelembagaan BNI (Perwakilan Himbara) Eko Setyo Nugroho dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia di Komisi XI DPR RI, Kamis (9/7/2026). (Tangkapan Layar Youtube/TVR Parlemen)

Jakarta, CNBC Indonesia - Perkumpulan Bank Syariah Indonesia (Asbisindo) menyatakan mendukung pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Namun, organisasi tersebut meminta agar desain PFII tidak hanya berfokus pada transaksi keuangan konvensional, melainkan juga dikembangkan sebagai pusat keuangan syariah internasional.

Sekretaris Jenderal Asbisindo, Koko Tjatur Rachmadi mengatakan Indonesia memiliki peluang besar memanfaatkan PFII untuk memperkuat posisi sebagai pemain utama industri keuangan syariah, sekaligus menarik investor dari negara-negara dengan ekosistem syariah yang kuat. Tidak hanya di perbankan, tetapi juga pada pasar sukuk, industri halal, pembiayaan berkelanjutan, dan integrasi Indonesia dengan investor dan pemain global, khususnya di negara Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), Timur Tengah, dan Asia Tenggara

Menurutnya, dukungan Asbisindo terhadap pembentukan PFII tetap disertai sejumlah catatan agar pengembangan kawasan tersebut tidak mengganggu stabilitas industri keuangan nasional.

Asbisindo menyebut PFII harus menjaga stabilitas sistem keuangan, kepatuhan syariah, keadilan competitiveness dengan industri domestik, perlindungan konsumen dalam hal ini investor eksisten pemain yang di Indonesia. Selain itu, tidak menjadi ruang regulatory arbitrase, tax avoidance, ataupun aktivitas keuangan yang tidak memiliki substansi ekonomi nyata.

Koko juga mengingatkan potensi munculnya ketimpangan perlakuan antara pelaku usaha yang beroperasi di PFII dengan bank syariah nasional apabila insentif yang diberikan tidak seimbang.

"Risiko ketimpangan perlakuan antara pelaku PFII dan Bank Domestik. Jika lembaga keuangan di PFII memperoleh fasilitas yang jauh lebih longgar dibandingkan Bank-Bank Syariah Nasional, maka bisa terjadi distorsi persaingan," kata Koko dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia di Komisi XI DPR RI, Kamis (9/7/2026).

Maka dari itu, organisasi tersebut mendorong agar Bank Umum Syariah (BUS), Unit Usaha Syariah (UUS), dan Lembaga Keuangan Syariah Domestik diberi akses yang setara dan selaras untuk berpartisipasi di PFII.

Selain itu, Koko menilai aspek tata kelola keuangan syariah lintas negara juga perlu menjadi perhatian. Ia mengatakan perbedaan interpretasi akad di berbagai yurisdiksi berpotensi menimbulkan persoalan apabila tidak diantisipasi sejak awal.

"Karena itu, PFII perlu memiliki mekanisme pengakuan fatwa, harmonisasi standar, dan penyelesaian sengketa syariah yang jelas," tutur Koko.

Ia melanjutkan dengan memberi sejumlah masukan. Pertama, di area tujuan, Asbisindo menyarankan pemerintah untuk menambahkan tujuan yang eksplisit tentang memperkuat keuangan syariah industri halal, pembiayaan berkelanjutan, integrasi Indonesia dengan pasar keuangan global.

Kemudian dari sisi ruang lingkup, Asbisindo memandang perlu ditegaskan bahwa kegiatan PFII mencakup layanan keuangan konvensional dan syariah, termasuk perbankan syariah, sukuk, investasi syariah, takaful, islamic fintech, islamic trade finance, dan wealth management syariah.

Dari sisi tata kelola syariah, menurutnya, bentuk mekanisme koordinasi tidak hanya dengan OJK dan Bank Indonesia tetapi juga DSN MUI, LPS, serta otoritas lain yang memastikan unsur kepatuhan syariah.

Koko menyinggung perlunya Dewan atau Komite Syariah dari PFII dengan pertimbangan pembentukan Syariah Advisory Council PFII yang memberikan fungsi panduan harmonisasi standarisasi internasional maupun nasional.

"Dari sisi perizinan, tentunya perizinan harus cepat, kompetitif, tetap berbasis fit and proper test, prudent equipment, anti-manual handling, dan kepatuhan syariah," lanjut Koko.

Berikutnya, yang disebut paling penting, yakni tentang insentif. Insentif harus diberikan secara selektif, berbasis substance, dan dikaitkan dengan manfaat ekonomi nasional agar dibuatkan insentif pajak.

"Seperti misalkan kalau di syariah ada produk syariah yang memang akan menjadi uniqueness produk kami di industri perbankan syariah yang diharapkan mampu menarik investor global secara masif," tandas Koko.

Kemudian, soal perlindungan industri domestik, Asbisindo mengusulkan bank syariah nasional harus diberi hak akses dan kesempatan yang setara. "Untuk memberikan, let's say katakanlah, cabang, unit, desk, maupun vehicle bisnis elektronik di dalam PFII," ucap Koko.

Dalam penyelesaian sengketa, Asbisindo memandang perlu dibentuk pengadilan khusus untuk PFII sehingga tersedia kompetensi yang memadai untuk penyelesaian sengketa ekonomi syariah dan opsi abilitase syariah internasional.

Dalam hal pengawasan, tentunya pengawasan terintegrasi serta keterlibatan penuh dari asosiasi-asosiasi yang ada.

"Kesimpulannya, Pak Ketua, Asbisindo mendukung penuh pembutuhan PFII sepanjang RUU yang akan diterbitkan menjamin integrasi keuangan syariah, tata kelola syariah yang kuat, perlakuan setara bagi industri domestik, pengawasan prudensial, dan kontribusi nyata terhadap ekonomi nasional," pungkas Koko.

(haa/haa) Add logo_svg as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNBC]
Next Article OJK Ingatkan Pusat Finansial RI Tak Cukup Modal Insentif Pajak


Most Popular
Features