MARKET DATA

RUU P2SK Dukung Kepastian Hukum Instrumen Syariah Baru 'SRIA'

Robertus Andrianto,  CNBC Indonesia
03 June 2026 17:38
Komisi XI DPR RI Rapat Kerja dengan Pemerintah di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (3/6/2026). (CNBC Indonesia/Robertus Andrianto Serin)
Foto: Komisi XI DPR RI Rapat Kerja dengan Pemerintah di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (3/6/2026). (CNBC Indonesia/Robertus Andrianto Serin)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan RUU Perubahan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) Nomor 4 Tahun 2023 akan mendorong kepastian hukum mengenai instrumen keuangan syariah, yakni Sharia Restricted Investment Account.

Adapun, SRIA atau Shariah Restricted Investment Account adalah produk investasi syariah di mana nasabah menempatkan dananya di bank dan dana ini akan disalurkan secara khusus ke proyek atau sektor usaha tertentu sesuai instruksi nasabah. Produk ini berbasis akad mudharabah muqayyadah.

"SRIA yang hasil penyelesaian asetnya hanya bisa dibayarkan atau dikembalikan kepada nasabah investor. Pengaturan ini memberikan kepastian hukum kepada nasabah atau investor terhadap produk investasi syariah," katanya.

SRIA sudah dibahas dalam Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah 2023-2027 (RP3SI). Dalam peta jalan tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menekankan perlunya diferensiasi produk perbankan syariah melalui produk Shariah Restricted Investment Account (SRIA).

Dikutip dari pedoman SRIA, OJK menegaskan produk SRIA pada pedoman ini merupakan produk Investasi dengan karakteristik utama berbasis akad mudharabah muqayyadah yang memungkinkan nasabah untuk menjadi Nasabah Investor dengan mensyaratkan batasan penggunaan dana yang akan diinvestasikan oleh Bank Syariah dan/atau UUS sebagai mudharib.

Dalam rangka mewujudkan pelaksanaan aktivitas produk Investasi yang sesuai dengan Prinsip Syariah, maka diperlukan pedoman komprehensif terkait penerapan SRIA pada perbankan syariah yang bertujuan untuk memberikan kesamaan pandang baik untuk regulator, industri, Nasabah Investor ataupun nasabah secara umum dalam mengimplementasikan produk SRIA.

Pedoman ini mengacu pada ketentuan POJK Nomor 13/POJK.03/2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum dan SEOJK Nomor 10/ SEOJK.03/2023 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Perekonomian Rakyat Syariah beserta perubahannya.

"Pedoman produk SRIA ini meliputi struktur produk, manajemen risiko dan kontrol internal, perilaku pasar (market conduct), transparansi dan pengungkapan, serta skema, mekanisme dan pembukuan SRIA," tulis OJK dalam pedoman SRIA.

(haa/haa) Add logo_svg as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Komisi XI dan Purbaya Sepakati Draf RUU P2SK, Siap Dibawa ke Paripurna


Most Popular
Features