Duh, Pria Ini Dihukum 33 Minggu Penjara karena Bantu PSK Hindari Razia
Jakarta, CNBC Indonesia - Seorang pria warga negara Singapura kembali dijebloskan ke dalam penjara setelah terbukti bekerja sebagai pengawas atau lookout untuk membantu para pekerja seks komersial (PSK) menghindari razia kepolisian. Parahnya, aksi ilegal tersebut nekat ia lakoni pada hari yang sama saat dirinya baru saja dihirupkan udara bebas dari lembaga pemasyarakatan.
Mengutip laporan CNA, Selasa (21/7/2026), pelaku bernama Magandran Nadarajan (49) tersebut dijatuhi hukuman penjara selama 33 minggu oleh pengadilan pada Selasa. Pria tersebut mengaku bersalah atas satu dakwaan di bawah Undang-Undang Piagam Wanita (Women's Charter) terkait penerimaan imbalan atas jasa yang membantu praktik prostitusi, serta satu dakwaan membantu upaya merintangi proses penegakan hukum.
"Pelaku merupakan residivis yang tidak hanya mengulangi perbuatannya, tetapi juga secara konsisten mencoba melakukan tindak pidana tersebut hampir setiap hari," tegas Jaksa Penuntut Umum saat membacakan tuntutan di persidangan.
Magandran sebelumnya telah divonis atas kasus serupa pada Juni 2025 dan baru saja dibebaskan dalam skema perintah remisi pada 27 Desember 2025. Namun pada hari pembebasannya, ia langsung bertemu rekannya, Subash Rao Muniandy, dan menerima tawaran pekerjaan berupah 60 dolar Singapura (Rp 831,36 ribu) hingga 70 dolar Singapura (Rp 969,92 ribu) per hari untuk mengawasi pergerakan patroli polisi di kawasan Lorong 22, Geylang.
Dalam menjalankan aksinya dari tanggal 27 Desember 2025 hingga pertengahan Februari 2026, Magandran bertugas mengayuh sepeda di sekitar area Geylang sejak pukul 21.00 hingga 05.00 pagi. Jika melihat kehadiran petugas kepolisian yang tengah berpatroli, ia akan langsung menghubungi Subash melalui sambungan telepon untuk selanjutnya diteruskan sebagai sinyal peringatan kepada para PSK agar segera bersembunyi.
Sistem pengawasan keamanan ilegal ini dimanfaatkan oleh rata-rata 15 PSK setiap harinya. Masing-masing PSK dikenakan tarif langganan sebesar 10 dolar Singapura (Rp 138,56 ribu) per hari dalam bentuk uang tunai yang dikumpulkan oleh Subash sebelum akhirnya dibagi dua bersama Magandran.
"Tindakan ini dilakukan untuk membantu para pekerja seks menghindari penegakan hukum, yang mana kedua pelaku menyadari sepenuhnya bahwa layanan tersebut merupakan bentuk upaya merintangi keadilan," lanjut Jaksa Penuntut Umum membeberkan fakta persidangan.
Aksi kucing-kucingan kedua pelaku akhirnya terhenti setelah aparat kepolisian mendapatkan informasi intelijen mengenai skema jasa pengawasan tersebut. Magandran dan Subash berhasil diringkus petugas di Lorong 22, Geylang pada 10 Februari 2026, di mana Magandran dinilai memiliki prospek rehabilitasi yang sangat rendah karena langsung mengulangi tindak pidana pada hari pertama pembebasannya.
Sebagai residivis kasus prostitusi ilegal, Magandran sejatinya terancam hukuman maksimal hingga 10 tahun penjara dan denda mencapai 150.000 dolar Singapura (Rp 2,07 miliar). Sementara itu, atas dakwaan membantu upaya merintangi proses peradilan, seorang pelanggar hukum di Singapura dapat diancam hukuman penjara hingga tujuh tahun, denda, atau gabungan keduanya.
(tps/sef) Add
source on Google