Catat! Ini Syarat untuk Dapat Harga Solar Khusus

Firda Dwi Muliawati, CNBC Indonesia
Sabtu, 18/07/2026 13:30 WIB
Foto: (Dok. Biro Setpres RI)

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden RI Prabowo Subianto menginstruksikan pemberian harga khusus BBM Solar sebesar Rp15.000 per liter bagi pengusaha nelayan. Keputusan tersebut ditetapkan dalam Rapat Terbatas yang digelar di kediaman Hambalang, Bogor, pada Senin (13/7/2026).

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa harga khusus yakni Rp 15.000 per liter itu diperuntukkan bagi kapal nelayan dengan ukuran 30-200 GT. Kebijakan tersebut bertujuan untuk membantu menekan biaya operasional dan meningkatkan produktivitas demi mendukung keberlanjutan usaha perikanan nasional.

"Kebijakan yang diputuskan dalam rapat terbatas di Hambalang pada 13 Juli 2026 ini didanai melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) tanpa menggunakan APBN, dengan kuota 400.000 ton untuk enam bulan ke depan," terang Bahlil dalam unggahan instagram @melangkahdaritimur, dikutip Sabtu (18/7/2026).


Atas kebijakan itu, Kementerian ESDM akan menerbitkan regulasi pelaksanaan, sementara penyalurannya dikoordinasikan bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan agar tepat sasaran, sehingga diharapkan mampu memperkuat ketahanan pangan, ekonomi maritim, dan kesejahteraan nelayan Indonesia.

Di samping itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, harga BBM non-subsidi sempat melonjak hingga Rp 21.300 per liter. Sementara untuk BBM nelayan di bawah 30 GT sudah diberikan harga BBM subsidi sebesar Rp 6.800 per liter.

Untuk itu, lanjut Airlangga, Presiden memberikan arahan agar pengusaha nelayan kapal 30-200 GT mendapatkan harga BBM khusus.

"Karena pengusaha nelayan ini perlu diberikan harga kekhususan, tadi dibahas bahwa harga yang disepakati adalah di harga Rp 15.000 per liter," kata Airlangga, dikutip dari keterangan resmi Sekretariat Presiden, Senin (13/7/2026).

Airlangga menjelaskan harga BBM non-subsidi ini dipatok berdasarkan harga rata-rata produksi Solar di dalam negeri yaitu Rp 18.600 per liter. Artinya dengan harga khusus Rp 15.000 per liter, pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 3.600 per liter.

Dia juga menjelaskan bahwa selisih harga itu tidak dibayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), melainkan Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP).

"Kenapa dibiayai BPDP? Karena saat sekarang BPDP mempunyai cukup dana untuk membiayai hal tersebut bukan oleh APBN. karena harga minyak dan harga solar dan harga biodiesel sudah dekat," kata Airlangga.

 


(luc/luc) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:

Video: Peran Lemhannas Perkuat Ketahanan Pangan & Energi Nasional