MARKET DATA

DPR Sebut UU P2SK Perkuat Posisi RI Jadi Episentrum Keuangan ASEAN

Emir Yanwardhana,  CNBC Indonesia
15 July 2026 15:35
Wakil Ketua DPR RI, Sari Yuliati saat menyampaikan pemaparan dalam Investment Forum 2026 di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (15/7/2026). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Foto: (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Sari Yuliati mengungkapkan di tengah ketidakpastian, fragmentasi global, konflik geoekonomi dan rekalibrasi rantai pasok serta volatilitas pasar keuangan dan komoditas, Indonesia tetap berdiri tegak sebagai salah satu episentrum ekonomi dan keuangan di kawasan Asia Tenggara atau ASEAN.

Menurut Sari, ketangguhan ini didapatkan dari kedisiplinan fiskal dan kehati-hatian moneter, serta keberanian semua pihak untuk mengambil langkah reformasi struktural dan fundamental.

"Salah satunya yang dihadirkan DPR RI dan pemerintah, yaitu Undang-Undang Nomor 4/2026 Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK)," kata Sari, Rabu (15/7/2026).

"Bagi kami di parlemen UU P2SK bukan sekadar pembaruan regulasi tapi ini manifestasi visi besar mengkalibrasi uang mesin pertumbuhan Indonesia," tambahnya.

Sari menambahkan UU P2SK memperkuat pondasi pendalaman pasar keuangan dan memperluas 'keran' akses pembiayaan yang selama ini jadi bottlenecking bagi lompatan ekonomi nasional.

Menurutnya, selama ini pasar keuangan RI relatif dangkal dibandingkan jika dibandingkan dengan negara peers di kawasan. Pasar keuangan yang dangkal sangat rentan terhadap capital outflow.

"Terbatasnya instrumen investasi jumlah penjual pembeli volume transaksi menempatkan pasar kita tidak likuid dan masih bergantung pada modal asing, karakteristik ini membuat pasar rentan terutama ketika terjadi kepanikan global, atau misalnya kenaikan suku bunga negara maju," papar Sari.

Alhasil ketika asing kabur, pasar keuangan Indonesia sulit mencari pembeli lokal yang sanggup menyerap aset investor asing yang dilepas dalam jumlah besar.

"Karena volume transaksi kecil aksi beli atau jual dalam skala besar oleh satu investor atau dua investor institusi asing akan langsung mendistorsi harga secara signifikan," kata Sari.

Tidak berhenti, lanjut Sari, ketika dana asing kabur maka kondisi ini akan menekan mata uang rupiah. Dengan adanya UU P2SK diharapkan ada stabilitas dan pendalaman pasar keuangan.

Sejalan dengan UU P2SK ini, DPR berharap adanya ekosistem yang koordinatif antar regulator, baik Kementerian Keuangan, BI, OJK dan LPS.

"Yang semakin kita harapkan solid dan seamless," tegas Sari.

(haa/haa) Add logo_svg as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNBC]
Next Article DPR Sepakat Bahas RUU Pusat Finansial Internasional, Kelar 3 Bulan!


Most Popular
Features