MARKET DATA

DPR Sebut UU P2SK Jadi Mesin Pertumbuhan Ekonomi RI

Emir,  CNBC Indonesia
15 July 2026 15:19
Wakil Ketua DPR RI, Sari Yuliati saat menyampaikan pemaparan dalam Investment Forum 2026 di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (15/7/2026). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Foto: (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Wakil Ketua DPR RI, Sari Yuliati mengungkap bahwa UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) bukan hanya sekadar regulasi tetapi menjadi manifestasi visi besar yang mengkalibrasi ulang mesin pertumbuhan Indonesia.

Lewat UU ini ia menuturkan Indonesia bisa memperkuat pondasi pendalaman pasar keuangan dan memperluas keran akses pembiayaan yang selama ini jadi bottle neck bagi lompatan ekonomi nasional.

"Selama ini kita menyadari pasar keuangan kita relatif dangkal dibandingkan peers di kawasan. Pasar keuangan yang dangkal ini sangat rentan terhadap capital outflow, terbatasnya instrumen investasi, sehingga menempatkan pasar kita tidak likuid dan masih bergantung pada modal asing," jelasnya dalam acara Investment Forum 2026, Rabu (15/7/2026).

Sari menuturkan karakteristik pasar keuangan di Indonesia saat ini sangat rentan terutama ketika terjadi kepanikan global, atau misalnya kenaikan suku bunga di negara maju.

Sehingga ketika terjadi penarikan dana besar-besaran oleh investor asing di pasar modal, langsung mendistorsi harga secara signifikan.

"Pergerakan harga yang liar ini memicu kepanikan investor lain untuk memperparah capital outflow. Tidak berhenti di situ, saat dana asing ditarik masif dan ditukarkan kembali ke mata uang asing contohnya dolar, US, ujungnya langsung menekan nilai tukar rupiah kita," pungkasnya.

Menyadari risiko tersebut, mandat utama dari kehadiran UU P2SK ini diharapkan bisa menjaga stabilitas dan pendalaman pasar keuangan ke depan.

Lewat UU tersebut diharapkan instrumen pembiayaan jangka panjang baik dari pasar modal, dapen, dan asuransi dapat tumbuh eksponensial. Pendalaman pasar ini dinilainya menjadi kunci agar investasi domestik mampu menjadi bantalan kuat menopang stabilitas makro, dan memperluas alternatif pembiayaan pembangunan nasional.

"Karena itu penting bagi kita membangun ekosistem koordinatif antar regulator ada kemenkeu, BI, OJK dan LPS yang semakin kita harapkan semakin solid dan seamless," terangnya.

(dpu/dpu) Add logo_svg as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Live Now! DPR & Tokoh Keuangan Kumpul Bahas Implementasi P2SK di BEI


Most Popular
Features