Video: DPR Bongkar Revisi UU P2SK: Perkuat LPS - Bentuk Bursa Mineral
Jakarta, CNBC Indonesia- DPR RI pada Kamis 4 Juni 2026 resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) guna memperkuat tata Kelola sektor keuangan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dan Ketua Panja RUU Perubahan UU P2SK, Mohamad Hekal mengatakan revisi UU P2SK merupakan wujud dari pelaksanaan keputusan MK terkait penyidikan tindak pidana sektor keuangan dan independensi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Sejumlah kebijakan dalam UU P2SK yang menjadi perhatian adalah Penguatan Otoritas keuangan baik BI, OJK dan LPS, Penguatan Bursa Mineral Strategis, penguatan Danantara, reformasi pasar modal, penguatan ekonomi digital dan mendorong ambisi keuangan global melalui Pusat Finansial Internasional Indonesia.
Selengkapnya simak dialog Mercy Widjaja dengan Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dan Ketua Panja RUU Perubahan UU P2SK, Mohamad Hekaldalam Profit, CNBC Indonesia (Rabu, 10/06/2026)
Add
source on Google