
Video: Laju Perkembangan BPR di Tanah Air
Jakarta, CNBC Indonesia- Sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, UU P2SK, Bank Perkreditan Rakyat berganti nama menjadi Bank Perekonomian Rakyat. Bank perekonomian rakyat (BPR) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas giral secara langsung. Kegiatan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan bank umum karena BPR dilarang menerima simpanan giro, kegiatan valas, kecuali kegiatan usaha penukaran valuta asing, dan perasuransian, kecuali memasarkan produk asuransi dalam rangka kerja sama, dan lain sebagainya sebagaimana yang telah tertuang dalam UU P2SK. Namun, BPR dapat bekerja sama dengan bank umum dalam hal penyaluran kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Selengkapnya, simak paparan Shinta Zahara, dalam program BPR Awards 2025 CNBC Indonesia (Kamis, 04/09/2025) berikut ini.
-
1.
-
2.
-
3.