Menaker dan Said Iqbal Bertemu Bahas Aturan Outsourcing, Ini Hasilnya
Jakarta, CNBC Indonesia - Penasehat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal melakukan agenda pertemuan dengan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta pada Kamis (9/7/2026). Pertemuan yang dimulai pada pukul 14.40 WIB hingga 16.15 WIB itu tersebut membahas sejumlah isu terutama menyangkut Revisi Permenaker No 7 Tahun 2026 tentang Tenaga Alih Daya (Outsourcing).
"Jadi dalam pembahasan itu memang kita bersepakat, paling lambat di dalam bulan Juli 2026 ini sudah selesai revisinya dan Pak Menteri Tenaga Kerja akan melapor ke Presiden. Tentu saya juga sebagai Utusan Khusus Presiden Akan melapor juga ke Presiden, tapi sebelum Pak Menteri Tenaga Kerja presentasi di hadapan Presiden dan saya melapor ke Presiden tentu akan ada pembahasan lebih dalam lagi," ujar dia di Jakarta, Kamis (9/7/2026).
Dirinya bilang, pembahasan tersebut meliputi pasal-pasal yang krusial. Misalnya, ruang lingkup yang boleh menggunakan pekerja alih daya. Dalam konteks ini, Said Iqbal ingin ada empat ruang lingkup yang diperbolehkan menggunakan pekerja alih daya, yaitu pekerjaan penunjang catering, security, driver, dan cleaning service.
Sementara itu, ia menegaskan, jasa pekerja penunjang perminyakan pertambangan dicoret dari daftar ruang lingkup yang diperbolehkan memakai pekerja alih daya. Bukan hanya itu, ia juga mengusulkan khusus untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menggunakan pekerja alih daya, maka ada persyaratan yang sangat ketat seperti harus membentuk anak perusahaan, sehingga ada keterkaitan dengan induk perusahaannya.
"Misal PLN dengan HPI, HPI ini anak perusahaan, pekerja alih daya di induk PLN yang hubungan kerjanya nanti dengan anak perusahaan. Misal tadi HPI atau Haleyora Disitu hubungan kerjanya harus jelas PKWT, kontrak, atau PKWTT kalian tetap. Hak-hak jaminan sosialnya lengkap sama seperti di perusahaan induk Ini," terangnya.
Lebih jauh, Iqbal bilang, upah pekerja alih daya tidak boleh lebih rendah daripada upah minimum. Jika masa kerjanya lebih panjang, maka upah pekerja alih daya harus di atas upah minimum. Selain itu, jika pekerja alih daya terkena PHK, maka mereka berhak dapat pesangon dan saat memasuki masa pensiun juga berhak mendapatkan jaminan pensiun.
"Jadi intinya walaupun BUMN diperbolehkan menggunakan pekerja alih daya melalui anak perusahaan yang dibentuk. Maka sebenarnya tidak ada lagi pekerja alih daya, karena pekerja alih daya itu dalam saran saya hubungannya dengan anak perusahaan, tidak ada lagi agen pekerja alih daya atau jasa penyedia tenaga kerja yang berbentuk CV, Koperasi, Karang Taruna, pokoknya anak perusahaan berbentuknya adalah PT," terangnya.
Pembahasan kedua tentang pajak JHT 0%, Iqbal menyatakan, Menaker Yassierli disebutnya sangat mendukung pajak JHT 0%. Dari situ katanya Menaker Yassierli akan berkoordinasi dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk memberitahukan soal dukungannya terhadap kebijakan JHT 0%.
"Kami bersepaham, bersepakat, Pak Menaker pun akan berkomunikasi dengan Menteri Keuangan Pak Purbaya bahwa beliau Menteri Tenaga Kerja setuju JHT itu 0% atau kalau tidak bisa ambang batas yang terkena pajak JHT itu yang tadinya Rp 50 juta ke atas kena pajak 5% sebaiknya diubah," jelas Saiq Iqbal.
(wur) Add
source on Google