Said Iqbal: Tak Boleh Ada Outsourcing di Sektor Tambang-Migas Swasta
Jakarta, CNBC Indonesia - Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal mengungkapkan pemerintah tengah mematangkan aturan baru mengenai penggunaan tenaga alih daya (outsourcing).
Adapun, dalam skema yang sedang dibahas, perusahaan tambang dan migas swasta tidak lagi diperbolehkan menggunakan pekerja alih daya. Pasalnya, perusahaan swasta dinilai memiliki tingkat keuntungan yang tinggi serta kegiatan operasional yang terpusat di satu lokasi.
"Perusahaan jasa pertambangan, migas swasta gak boleh ada alih daya karena mereka kan keuntungannya cukup tinggi sekali dan itu ada di satu lokasi," kata Said dalam Konferensi Pers secara virtual, Minggu (28/6/2026).
Ia mengatakan praktik penyimpangan penggunaan tenaga alih daya masih ditemukan di sejumlah kawasan industri pertambangan, seperti Morowali, Konawe, dan beberapa perusahaan tambang nikel yang dikelola investor asal China.
Berbeda dengan perusahaan swasta, Said mengatakan badan usaha milik negara (BUMN) masih diperbolehkan menggunakan tenaga alih daya. Namun, pekerja outsourcing harus dipekerjakan melalui anak perusahaan BUMN, bukan melalui yayasan atau perusahaan penyedia jasa tenaga kerja seperti yang selama ini banyak terjadi.
Dengan skema ini, hubungan kerja pekerja outsourcing berada langsung di bawah anak usaha BUMN. Para pekerja dapat diangkat sebagai karyawan kontrak (PKWT) maupun karyawan tetap (PKWTT).
"Itu yang sedang kita putuskan mudah-mudahan tengah Juli 2026. Perusahaan akan diberi waktu 6 bulan, dengan demikian tidak masif lagi, gak bisa sembarangan di swasta," katanya.
(pgr/pgr) Addsource on Google [Gambas:Video CNBC]