Karyawan Tak Lagi Otomatis Jadi Kuasa Pajak, Ini Aturan Lengkapnya

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
Kamis, 09/07/2026 15:25 WIB
Foto: CNBC Indonesia/ Muhammad Luthfi Rahman

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah memperbarui ketentuan terkait kuasa wajib pajak, sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026 yang menggantikan PMK Nomor 229/2014.

Dalam ketentuan terbaru yang terbit sejak 6 Juli 2026, perubahan signifikan terkait dengan status karyawan wajib pajak yang tak lagi bisa otomatis menjadi kuasa pajak wajib pajak badan atau perusahaan, meskipun memegang sertifikat brevet pajak dari lembaga khusus maupun ijazah pendidikan formal perpajakan minimal diploma III dari perguruan tinggi terakreditasi A ataupun sertifikat konsultan pajak dari Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak.


Dalam aturan yang lama, secara spesifik disebutkan kuasa pajak termasuk karyawan wajib pajak, selain konsultan pajak. Karyawan wajib pajak ini dapat menerima kuasa dari wajib pajak orang pribadi atau wajib pajak badan sepanjang karyawan tetap dan masih aktif.

"Yang menerima penghasilan dari Wajib Pajak yang dibuktikan dengan daftar karyawan tetap yang dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dilaporkan," sebagaimana tertera dalam PMK 229/2014.

Sementara itu, dalam ketentuan terbaru, istilah karyawan dihapus. Pihak yang dapat ditunjuk menjadi seorang kuasa wajib dalam ketentuan terbaru di antaranya konsultan pajak, pihak lain, dan keluarga.

Adapun pihak lain yang bisa ditunjuk wajib pajak menjadi kuasa pajak diberikan persyaratan sebagai seorang kuasa yang dianggap memiliki kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan, dan memiliki Surat Keterangan Terdaftar.

"Surat Keterangan Terdaftar adalah surat yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan atau pejabat yang ditunjuk yang menyatakan bahwa Pihak Lain dapat bertindak sebagai seorang kuasa," dikutip dari PMK 44/2026.

Meski demikian, dalam PMK terbaru, ditetapkan ketentuan peralihan yang membuat karyawan wajib pajak masih dapat berperan sebagai kuasa pajak sampai dengan 31 Desember 2026.

Dalam Pasal 16 PMK 44/2026 disebutkan seseorang selain Konsultan Pajak yang memiliki sertifikat brevet; atau ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan yang diterbitkan oleh perguruan tinggi negeri atau swasta dengan status terakreditasi A, sekurang-kurangnya tingkat Diploma III, masih dapat ditunjuk sebagai seorang kuasa sampai dengan tanggal 31 Desember 2026.

Karyawan yang masih ditunjuk sebagai kuasa pajak sampai dengan akhir tahun diharuskan membuat Surat Kuasa Khusus dalam bentuk kertas dengan melampirkan fotokopi sertifikat brevet; atau fotokopi ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan yang diterbitkan oleh perguruan tinggi negeri atau swasta dengan status terakreditasi A, sekurang-kurangnya tingkat Diploma III.

Surat Kuasa Khusus disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak secara langsung melalui Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan untuk diadministrasikan dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak.


(arj/arj) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:

Video: B50 Meluncur, Prabowo Bangga RI Negara Pertama Mandatori B50