Awas! Beli Kendaraan STNK Only Murah Meriah, Tapi Bahaya Ini Mengintai
Jakarta, CNBC Indonesia - Tawaran kendaraan bekas baik motor maupun mobil dengan embel-embel "STNK only" kerap menggiurkan karena dibanderol jauh lebih murah dibandingkan harga pasar. Namun, di balik harga miring tersebut, pembeli berpotensi menghadapi persoalan hukum lantaran kendaraan masih berstatus kredit.
Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno mengatakan praktik jual beli kendaraan kredit yang hanya disertai STNK kini semakin mudah ditemukan, terutama melalui media sosial. Padahal, dokumen kepemilikan kendaraan atau BPKB masih berada di perusahaan pembiayaan.
"Sekarang ini marak di media sosial jual beli kendaraan STNK only. Padahal BPKB masih dipegang perusahaan pembiayaan dan status kendaraannya masih kredit," kata Suwandi kepada CNBC Indonesia, Kamis (2/7/2026).
Setiap debitur sejak awal telah menyepakati perjanjian fidusia yang mengatur hak dan kewajiban selama masa pembiayaan berlangsung. Salah satu ketentuannya adalah kendaraan tidak boleh dialihkan kepada pihak lain tanpa persetujuan perusahaan pembiayaan.
"Kalau masalah pada saat dia wanprestasi, kita bisa sama-sama jual melalui proses lelang atau jual bersama untuk melunasi hutang. Kan itu sebenarnya perjanjian yang ada," kata Suwandi.
Di sisi lain, ia menegaskan perusahaan pembiayaan tidak serta-merta memilih jalur penarikan kendaraan. Selama debitur masih menunjukkan itikad baik dan bersedia berdiskusi, penyelesaian melalui restrukturisasi maupun penjadwalan ulang pembayaran tetap menjadi pilihan.
Ia pun mengingatkan bahwa perpindahan kendaraan tanpa mengikuti ketentuan yang berlaku justru memperumit penyelesaian kredit dan berpotensi merugikan semua pihak, termasuk pembeli terakhir yang mungkin tidak mengetahui status hukum kendaraan tersebut.
"Masalahnya sekarang kendaraan itu kadang sudah berpindah ke pihak kedua, ketiga bahkan keempat secara tidak sesuai prosedur hukum," lanjutnya.
Selain itu, kendaraan STNK only juga menyimpan sejumlah risiko seperti potensi terkena tilang di jalan, tidak bisa memperpanjang STNK, sulit dijual kembali hingga tidak bisa balik nama secara resmi. Bukan hanya itu, melakukan perbuatan ilegal pada jual-beli kendaraan juga menyulitkan perusahaan pembiayaan. Mereka kerap menghadapi kendala ketika harus melakukan penagihan maupun proses eksekusi terhadap kendaraan yang menunggak cicilan.
"Kendaraan itu sudah beralih dengan secara tidak legal atau secara tidak benar secara prosedur hukumnya itu sendiri," ujar
(fys/wur) Add
source on Google