DJP Proyeksi Sumbangan Pajak Pedagang Online Bisa Capai Rp24 T
Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) membeberkan potensi penerimaan pajak dari pedagang online masih cukup besar seiring dengan makin pesatnya teknologi dan perubahan pola belanja masyarakat.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan dalam kurun waktu lima tahun terakhir, penerimaan pajak dari perdagangan digital mencapai sekitar Rp8 triliun hingga Rp12 triliun per tahun.
"Potensi kalau kita melihat kinerja total penerimaan pajak dari para pelaku atau wajib pajak di sektor perdagangan digital, rata-rata selama 5 tahun terakhir, pengamatan kami itu konsisten meningkat, di mana angka terakhir itu mungkin sekitar Rp8 triliun sampai Rp12 triliun setahun," kata Bimo dalam konferensi pers penunjukan pemungut Pajak Penghasilan (PPh) 22 bagi marketplace, Rabu (1/7/2026).
Bahkan, dengan ditetapkannya pemungut PPh Pasal 22 di empat marketplace, potensi penerimaan pajak bisa makin meningkat, yakni hingga mencapai Rp24 triliun per tahun.
"Dengan adanya pemungutan ini, kepatuhan bisa meningkat, akurasi pemungutan juga membuat akurasi perbandingan data di Coretax meningkat. Kami berharap setidaknya, Insyaallah bisa naik 100%, jadi di angka mungkin Rp16 sampai Rp24 triliun setahun," lanjut Bimo.
Adapun proyeksi penerimaan perpajakan tersebut mempertimbangkan pengujian kepatuhan wajib pajak, perbaikan sistem di Coretax, dan aspirasi dari pelaku usaha, baik UMKM maupun marketplace.
"Tentu ini mempertimbangkan pengujian kepatuhan, mempertimbangkan juga perbaikan sistem Coretax, dan tentu terus mendengar dari para pelaku usaha, khususnya UMKM dan juga marketplace-nya. Jadi mudah-mudahan semangatnya kita arahkan ke sana, semangatnya untuk kesetaraan, keadilan dan kepastian hukum," terang Bimo.
Sebelumnya pada hari ini, DJP resmi mengumumkan empat marketplace menjadi pemungut pajak seller online yang masuk ke dalam Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Adapun empat marketplace tersebut yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan BliBli. Hal ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.
Keempat marketplace tersebut diberikan masa transisi selama satu bulan untuk melakukan penyesuaian sistem sebelum pemungutan mulai diterapkan secara efektif pada 1 Agustus 2026.
(chd/haa) Add
source on Google