Marketplace Pungut Pajak Pedagang Online 1 Juli, Langsung Berlaku?

Chandra Dwi Pranata,  CNBC Indonesia
01 July 2026 13:15
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto dalam program CNBC Indonesia Squawk Box di Jakarta, Selasa (18/11/2025). (CNBC Indonesia/Tias Budiarto)
Foto: Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto dalam program CNBC Indonesia Squawk Box di Jakarta, Selasa (18/11/2025). (CNBC Indonesia/Tias Budiarto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan empat marketplace yang ditunjuk menjadi pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 baru akan memungut pajak tersebut pada 1 Agustus 2026.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan pihaknya memberikan satu bulan kepada marketplace untuk mempersiapkan terkait pemungutan PPh Pasal 22 untuk pedagang online.

"Penunjukan 4 marketplace pertama dan utama ini, initial policy yang kami sampaikan nanti akan berlaku efektif mulai 1 Agustus, masih ada persiapan 1 bulan," kata Bimo dalam konferensi pers Rabu (1/7/2026).

Adapun pihaknya memberikan waktu satu bulan untuk masa transisi, agar para marketplace bisa lebih siap dari sistemnya untuk memungut PPh Pasal 22 dari para pedagang.

"Kami berikan 1 bulan, sebagai masa transisi, agar mereka bisa lebih siap memungut pajaknya," lanjutnya.

Tak hanya itu saja, Bimo menambahkan saat masa transisi selama sebulan, ada potensi bertambahnya jumlah marketplace yang siap untuk memungut pajak dari pedagang online.

"Dalam perkembangannya tentu kami akan mempertimbangkan apabila memang ada marketplace-marketplace lain yang memang bisa masuk ke dalam kriteria secara kesiapan sistem, skala transaksi, dan juga kapasitas administrasi, ini akan kami tunjuk sebagai marketplace berikutnya," terangnya.

Namun, bagi pedagang online yang omzet per tahunnya tidak mencapai Rp500 juta, maka dapat dikecualikan dari PPh Pasal 22, dengan cara pedagang menyampaikan ke marketplace melalui surat pernyataan.

"Untuk pemungutan PPh Pasal 22 marketplace dikecualikan, tidak dilakukan antara lain atas wajib pajak orang pribadi dengan omzet sampai dengan Rp500 juta per tahun yang menyampaikan surat pernyataan. Jadi silahkan disampaikan surat pernyataan ke marketplace, maka marketplace tidak akan melakukan pemungutan," ujar Bimo.

(chd/mij) Add logo_svg as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Donald Trump Bagi-Bagi Duit Rp 18 Juta, Cukup Download Aplikasi Ini


Most Popular
Features