Ecommerce Pungut Pajak Pedagang Online Ditunda 2 Bulan

Novina Putri Bestari,  CNBC Indonesia
14 August 2026 19:55
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberi pemaparan saat  Konferensi pers terkait RAPBN & Nota Keuangan Tahun Anggaran 2027 di Aula Cakti Buddhi Bakti, kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Jakarta Selatan, Jumat (14/8/2026
Foto: (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan pajak e-commerce resmi ditunda. Penundaan dilakukan selama dua bulan hingga November mendatang.

"Sementara ditunda dua bulan dulu November nanti," kata Purbaya dalam konferensi pers bersama terkait RAPBN dan Nota Keuangan Tahun Anggaran 2027, Jumat (14/8/2026).

Langkah selanjutnya pemerintah akan melakukan evaluasi mengenai kondisi masyarakat. Jika memungkinkan dilakukan akan bisa dilanjutkan.

"Kita evaluasi dulu kondisi masyarakat seperti apa, kalau memungkinkan kita jalankan dan masih dengan analisa kita belum cukup kuat kita tunda lagi," jelasnya.

Pemungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 yang akan memungut pajak penghasilan pedagang online harusnya berlaku mulai 1 Agustus 2026. Kemudian Kementerian Keuangan mengumumkan penundaan tak lama kemudian.

Pihak Ditjen Pajak mengatakan penundana waktu berlaku untuk menjaga daya beli masyarakat saat kondisi ekonomi masih menjadi perhatian pemerintah.

Keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 diterbitkan akan dibatalkan dan dilakukan penunjukan kembali.

"Penundaan ini tidak mengubah substansi kebijakan, melainkan hanya menunda waktu pemberlakuannya. Pengumuman ini hendaknya dapat disebarluaskan," tulis Ditjen Pajak dalam pengumumannya.

Sementara itu, platform ecommerce seperti Tokopedia dan Shopee telah mengumumkan bahwa pajak yang telanjur dipungut dari pedagang online akan dikembalikan.

 

(dem/dem) [Gambas:Video CNBC]
Next Article Shopee Cs Refund Dana Pedagang Online Usai Pajak Ditunda


Most Popular
Features