Aturan Baru Pekerja Outsourcing Terbit Juli, 4 Bidang Ini Dikecualikan
Jakarta, CNBC Indonesia - Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal memastikan pemerintah akan merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.7 Tahun 2024 tentang pekerja alih daya atau outsourcing.
Nantinya, dalam aturan baru, pekerja alih daya atau pekerja outsourcing hanya akan dikecualikan untuk empat jenis pekerjaan penunjang, yakni catering, security (petugas keamanan), driver (pengemudi) dan cleaning services (petugas kebersihan).
Said Iqbal menuturkan aturan baru ini akan terbit pada awal Juli atau paling lambat akhir Juli. Dia mengaku telah membahas hal ini dengan Menteri Ketenagakerjaan, Wakil Menteri Ketenagakerjaan, dan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial (PHI). Adapun, dia menegaskan perusahaan akan dikasih waktu 6 bulan untuk menyesuaikan aturan tersebut.
"Jadi, dilarang mempekerjakan pekerja alih daya poin satu. Poin dua, pengecualian terhadap hal tersebut di empat jenis pekerjaan penunjang. Jelas ya, penunjang," ujar Said Iqbal dalam konferensi pers secara daring, dikutip Senin (29/6/2026).
Dia mengakui dalam pembahasan revisi ada perdebatan sedikit. Menurutnya, ada usulan agar pekerjaan penunjang di sektor perminyakan, pertambangan, dan ketenagalistrikan tetap dapat menggunakan sistem alih daya.
Namun, dia memastikan usulan ditolak kalangan buruh karena banyak diterapkan di badan usaha milik negara (BUMN).
"Nah, yang masih perdebatannya adalah ada yang tetap menginginkan masuk jenis pekerjaan penunjang di perminyakan, pertambangan, dan ketenagalistrikan. Nah, ini yang ditolak oleh buruh...karena ini banyak terjadi di BUMN ya, misal seperti Pertamina, PLN, Telkom, dan lain sebagainya," ujar Said.
Oleh karena itu, Said mengusulkan perusahaan BUMN tetap diperbolehkan menggunakan pekerja alih daya, tetapi skema outsourcing itu hanya melalui anak perusahaan, bukan melalui koperasi, yayasan, CV, maupun pihak ketiga lainnya.
"Jalan keluarnya ditawarkan, saya menawarkan jalan keluarnya, perusahaan milik negara dapat menggunakan pekerja alih daya dengan membentuk anak perusahaan. Jadi, enggak bisa lagi koperasi, yayasan, CV, Karang Taruna," tegasnya.
Said pun mencontohkan praktik yang telah dijalankan PLN. Perusahaan tetap melakukan outsourcing melalui anak usahanya, PT Haleyora Powerindo (HPI). Hal ini diterapkan bagi tenaga teknik di lapangan.
Said meminta agar tenaga alih daya tersebut tetap memperoleh perlindungan yang setara dengan pekerja di perusahaan induk, mulai dari upah, tunjangan, jaminan sosial, hingga hak atas pesangon.
Namun, Said menegaskan perusahaan tambang dan migas swasta tidak lagi diperbolehkan menggunakan pekerja alih daya. Pasalnya, perusahaan swasta dinilai memiliki tingkat keuntungan yang tinggi serta kegiatan operasional yang terpusat di satu lokasi.
"Perusahaan jasa pertambangan, migas swasta gak boleh ada alih daya karena mereka kan keuntungannya cukup tinggi sekali dan itu ada di satu lokasi," kata Said.
Dia mengatakan praktik penyimpangan penggunaan tenaga alih daya masih ditemukan di sejumlah kawasan industri pertambangan, seperti Morowali, Konawe, dan beberapa perusahaan tambang nikel yang dikelola investor asal China.
(haa/haa) Add
source on Google