Gali Tambang Emas di Maluku, 12 Warga China Jadi Buronan
Ambon, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian ESDM menetapkan 12 warga negara asing (WNA) asal China ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Hal ini terkait kasus penambangan emas ilegal di Gunung Botak, Maluku.
Penetapan status buron tersebut dilakukan seiring dengan pengembangan penyidikan bersama Bareskrim Polri terhadap praktik Penambangan Tanpa Izin (PETI).
Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM Rilke Jeffri Huwae menjelaskan bahwa total tersangka dalam perkara tersebut mencapai 26 orang. Dari daftar itu, 24 orang merupakan WNA China dan sisanya merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
Dia menyebutkan bahwa 12 WNA China yang menjadi buronan tersebut saat ini teridentifikasi berada di luar wilayah hukum Indonesia.
"Mereka termasuk yang harus diminta pertanggungjawabannya namun karena tidak ada di tempat maka telah diterbitkan DPO," ujarnya di Kejaksaan Tinggi Maluku, Kamis (25/6/2026).
Para WNA yang sudah masuk DPO tersebut dinilai memiliki peran penting dalam menyusun infrastruktur operasional tambang ilegal di Kabupaten Buru, Maluku. Perannya mencakup pembangunan fasilitas pengolahan, pendirian laboratorium penyulingan emas, hingga penyediaan sarana pendukung teknis lainnya di lokasi penambangan.
Penetapan status tersangka dan pengejaran buron itu dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup dari hasil penggeledahan di berbagai lokasi, mulai dari Maluku hingga Jakarta.
Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Gakkum ESDM juga telah melakukan penyegelan terhadap sejumlah barang bukti penting yang ditemukan di lapangan.
Pihaknya saat ini tengah merampungkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum guna tahap penuntutan. Penyidikan kasus tambang emas ilegal ini dipastikan akan terus dikembangkan seiring dengan ditemukannya fakta-fakta hukum baru guna menjamin kepastian hukum dan kedaulatan sumber daya alam nasional.
"Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik meningkatkan status penyidikan pada tanggal 3 April 2026 dan memperoleh alat bukti yang cukup berdasarkan hasil penyidikan, pengumpulan bahan keterangan, serta gelar perkara yang dilaksanakan pada 22 Mei dan 22 Juni 2026," tandasnya.
Di lain sisi, Sekretaris Daerah Maluku Sadali Ie mengatakan pihaknya mendukung proses hukum yang berjalan untuk kasus pertambangan ilegal di wilayah itu. Dia mengatakan penanganan kasus PETI di Gunung Botak itu sendiri sudah didukung dengan aturan yang diterbitkan oleh Gubernur Maluku.
"Dan kami berterima kasih dari Dirjen Gakkum Kementerian ESDM yang telah melaksanakan penyelidikan dan penyidikan yang tadi ada indikasi tindak pidana dan beberapa orang telah ditetapkan sebagai tersangka," katanya dalam kesempatan yang sama.
Pihaknya berharap bisa pemberantasan PETI emas Gunung Botak bisa memberikan dampak positif pada masyarakat setempat dan mendorong pertumbuhan ekonomi Maluku.
"Di sisi lain adalah mendorong pertumbuhan ekonomi dengan meningkatkan pendapatan asli daerah provinsi Maluku," tandasnya.
(pgr/pgr) Add
source on Google