Polisi Gerebek 2 Tambang Emas Ilegal, Ini yang Ditemukan
Jakarta, CNBC Indonesia - Kepolisian Resor (Polres) Kampar, Riau menggerebek aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Suka Makmur, Riau. Tindakan tersebut dilakukan di dua lokasi berbeda untuk menghentikan praktik tambang ilegal yang merusak ekosistem di wilayah tersebut.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan menegaskan pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk pertambangan ilegal di wilayah tersebut. Penegakan hukum itu bertujuan untuk melindungi keselamatan masyarakat serta mencegah kerugian negara akibat eksploitasi sumber daya alam.
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukum Polres Kampar. Penegakan hukum akan terus dilakukan secara tegas dan berkelanjutan," ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (17/7/2026).
Operasi tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penambangan emas menggunakan mesin penyedot di kawasan bibir sungai pada Selasa (14/7/2026) lalu. Sebagai tindak lanjut, Satreskrim Polres Kampar mengerahkan dua tim ke lokasi dan berhasil mengamankan dua terduga pelaku berinisial TR (33) dan S (57) setelah sempat terjadi aksi kejar-kejaran.
"Selain merugikan negara, aktivitas PETI juga berdampak besar terhadap kerusakan lingkungan serta membahayakan keselamatan masyarakat," kata Boby.
Timnya menyita sejumlah barang bukti berupa mesin sedot, selang, serta peralatan pendukung lainnya dari lokasi penggerebekan. Selain itu, pihaknya juga melakukan pemusnahan terhadap 12 unit rakit tambang yang ditemukan di dua titik lokasi tersebut untuk memastikan aktivitas penambangan ilegal tidak terulang.
"Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya praktik PETI di wilayahnya," paparnya.
Saat ini para pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana penjara.
(pgr/pgr) Addsource on Google [Gambas:Video CNBC]