Gasak Emas dari Tambang RI, 14 Orang Ini Raup Rp2,8 Miliar per Hari
Jakarta, CNBC Indonesia - Kepolisian Daerah (Polda) Lampung mengungkapkan Praktik penambangan emas tanpa izin (PETI) yang berlangsung di Kabupaten Way Kanan, Lampung, diduga menghasilkan keuntungan hingga Rp2,8 miliar per hari. Adapun, dalam operasi penertiban tersebut, aparat mengamankan 24 orang dengan 14 orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf mengatakan, penindakan dilakukan pada Minggu (8/3/2026) di sejumlah lokasi tambang emas ilegal yang berada di kawasan perkebunan PTPN I Regional 7 di Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan.
"Dari hasil pemeriksaan, 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara 10 orang lainnya masih berstatus saksi dan sedang dilakukan pendalaman," ujar Helfi dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (11/3/2026).
Penertiban dilakukan di tujuh titik lokasi di wilayah Kecamatan Blambangan Umpu, yang masih berada di dalam area Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan PTPN VII, di antaranya di sekitar Jalan Lintas Sumatera Sungai Betih, Desa Lembasung, Jalan Lintas Martapura KM 6 dan KM 9 Blambangan Umpu, serta beberapa titik di sekitar aliran Sungai Betih.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, aktivitas penambangan ilegal tersebut diduga telah berlangsung sekitar 1,5 tahun dengan luas lahan mencapai sekitar 200 hektare. Helfi mengungkapkan, jika dihitung dari potensi produksi emas, aktivitas ilegal tersebut menghasilkan keuntungan yang sangat besar.
Ia memerinci, dengan asumsi satu mesin menghasilkan lima gram emas per hari dan jumlah mesin mencapai sekitar 315 unit, maka total produksi diperkirakan mencapai 1.575 gram emas per hari.
"Dengan harga emas sekitar Rp1,8 juta per gram, maka potensi pendapatan kotor dari aktivitas ilegal tersebut bisa mencapai sekitar Rp2,8 miliar per hari atau Rp73,7 miliar per bulan," ujarnya.
Secara keseluruhan, potensi kerugian negara akibat praktik pertambangan ilegal tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp1,3 triliun. Para tersangka dijerat dengan Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 miliar.
(pgr/pgr) Addsource on Google [Gambas:Video CNBC]