MARKET DATA

Momen Purbaya Cecar Bos Bea Cukai Djaka Gegara Segel Tiffany & Co

Robertus Adrianto,  CNBC Indonesia
05 June 2026 15:38
Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan pemaparan saat konferensi pers hasil rapat berkala KSSK tahun 2026 di Bank Indonesia, Jakarta, Kamis (7/5/2026). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Foto: Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan pemaparan saat konferensi pers hasil rapat berkala KSSK tahun 2026 di Bank Indonesia, Jakarta, Kamis (7/5/2026). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sempat mencecar Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama imbas hasil pemeriksaan dugaan kasus pelanggaran administrasi terhadap barang-barang yang diimpor Tiffany & Co tak kunjung selesai.

Mulanya, Djaka mengatakan pemeriksaan terhadap administrasi barang-barang impor komoditas emas perhiasan mewah Tiffany & Co belum selesai hingga kini, meskipun penyegelan telah dilakukan sejak awal tahun ini, tepatnya pada Februari 2026.

"Terkait dengan perkembangan Tiffany & Co saat ini sedang dilakukan penelitian ataupun audit bersama, dilakukan oleh Direktur Audit, dan sampai saat ini kita belum menerima hasilnya," ucap Djaka.

Merespons pernyataan Djaka, Purbaya melontarkan ucapan candaan, "Jadi kita masih bingung pak? Kan gak jelas".

Ucapan Purbaya itu pun dijawab Djaka dengan penegasan bahwa "masih dilakukan pemeriksaan secara mendalam apakah Tiffany melakukan pelanggaran, karena pasti akan diteliti dokumen impornya."

Mendengar kalimat itu, Purbaya langsung heran. Sebab, toko Tiffany & Co di sejumlah titik di Jakarta sudah keburu disegel Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sejak Februari 2026, namun masalahnya belum jelas diperoleh pihak bea cukai.

"Pak Djaka, kalau masih belum pasti kenapa sudah disegel," ucap Purbaya yang membuat Djaka terdiam.

Purbaya pun melanjutkan perkataannya dengan meminta Djaka untuk segera menginvestigasi. "Nanti investigasi ya pak," kata Purbaya.

Setelahnya, Djaka menambahkan informasi bahwa sampai dengan saat ini sudah dilakukan audit dan hasilnya tinggal menunggu pembayaran dari Tiffany & Co, karena belum jatuh tempo.

"Sementara untuk denda yang kita kenakan sekitar Rp 97 miliar," tegas Djaka.

(arj/arj) Add logo_svg as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Purbaya Tentukan Nasib Dirjen Bea Cukai Pekan Depan


Most Popular
Features